Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pilih KEK daripada FTZ

RDP Penyelesaian Tumpang Tindih Kewenangan Pemko dan BP Batam Hasilkan 5 Kesimpulan
Oleh : Irawan
Selasa | 20-09-2016 | 11:25 WIB
RDPKewenanganPemkoBP.jpg Honda-Batam

RDP penyelesaian tumpang tindih kewenangan Pemko Batam dan BP Batam di DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan pemerintah pusat, Ombudsman RI, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengelola (BP) Batam, Senin (19/9/2016), membahas penyelesaian tumpang tindih kewengan antara Pemko Batam dan BP Batam dalam investasi, menghasilkan lima kesimpulan.

Kesimpulan RDP dibacakan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy dari F-PKB selaku pimpinan rapat didampingi Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dari FPG dan Almuzzamil Yusuf, Wakil Ketua Komisi II dari FPKS. Lukman mengatakan, Komisi II DPR RI dapat menerima dan memahami penjelasan dari Mensesneg, Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Waseskab, Ombudsman, Walikota Batam, dan BP Batam.

"Komisi II DPR juga dapat menerima dan memahami laporan hasil kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri dari ORI, dan Komisi II DPR RI mendorong ORI untuk terus melakukan kajian yang komprehensif terkait pelayanan publik di Batam dengan melibatkan stakeholder terkait," kata Lukman.

Terkait penyelesaian tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam, lanjut Lukman, Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR/Kepala BPN untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif.

"Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR untuk melakukan kajian dan pemetaan secara komprehensif terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Batam terkait pelayanan perizinan bersama-sama dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam," katanya.

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/Kepala BPN meninjau ulang Kepmendagri No.43 Tahun 1977. "Meminta kepada Kementerian ATR untuk meninjau ulang dan melakukan kajian ulang Kemendagri No. 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah Industri Kota Batam," kata politisi PKB ini.

Lukman menegaskan, Komisi II DPR mendorong pemerintah segera melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam.

"Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No. 53 Tahun 1999 dan pasal 360 UU No.23 Tahun 2014," tegas Lukman.

Pilih KEK daripada FTZ

Sementara itu,  Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Bistok Simbolon pada kesempatan tersebut mengatakan, guna mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Pemko Batam dengan BP Batam, pemerintah lebih mengedepankan untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar Batam menjadi wilayah yang kompetitif daripada melanjutkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ).

"Kawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam, karena kewenangan-kewenangan nanti akan berada dalam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Wakil Bistok Simbolon.

Menuru Waseskab, semula ada beberapa skenario yang diusulkan, namun berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, usulan tersebut mengerucut pada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam dan sekaligus menjadikan Batam ini menjadi wilayah yang kompetitif secara global, pilihan itu adalah Kawasan Ekonomi Khusus.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah ungkap Waseskab, dipandang perlu untuk mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam.

"Yang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) lahir Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian," papar Bistok seraya menambahkan adapun anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam.

Bistok mengungkapkan, hasil audit BPKP yang dilakukan di Batam pada Agustus 2015 lalu, ada  beberapa indikator yang ditemukan adalah satu pada masa Badan Otorita tahun 1998-2007, pertumbuhan investasi di sana sekitar 3,12 persen – 14,81 persen.

"Tetapi sejak Free Trade Zone, itu hanya berkisar 2,19-7,53 persen. “Jadi ada penurunan yang signifikan,” katanya.

Selanjutnya, pertumbuhan tenaga kerja juga sebagai acuan tahun 2009 misalnya, pertumbuhannya hanya 0,13 persen. Kontribusi PDRB Batam terhadap PDB nasional hanya 0,62%.

"Ini data-data dan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP yang diperintahkan Presiden," jelas Bistok.

Sehingga dari audit itu, lanjut Waseskab, pemerintah melihat persoalannya tidak hanya sekedar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam saja.

Ada beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor tidak ada kepastian, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan tanah.

"Di Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran," ungkap Bistok.

Karena itu, kata Waseskab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan audit pengkajian terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep (KEK) itu.

"Hasil audit kajian yang tepat untuk pengembangan wilayah Batam agar eksis adalah mengerucut pada konsep Kawasan. Ekonomi Khusus," tandasnya.

Dalam RDP yang membahas penyelesaian tumpang tindih kewenangan antara Pemko dan BP Batam itu, selain dihadiri Waseskab Bistok Simbolon yang mewakili pemerintah juga hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno,  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dari pemerintah juga terlihat hadir  Deputi Seskab bidang Polhukam Fadlansyah Lubis, Deputi Seskab bidang Perekonomian Agustina Murbaningrum, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Satya Bakti Parikesit.

Sementara dari Ombudsman RI hadir Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. Lalu, tampak hadir Walikota Batam Muhammad Rudi dan Kepala BP Batam Hatanto Reksodiputro.

Editor: Yudha