Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR Bahas Penyelesaian Tumpang Kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam
Oleh : Irawan
Senin | 19-09-2016 | 15:38 WIB
komisi_II_dpr.JPG Honda-Batam

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta rapat pembahasan penyelesaian masalah tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR memandang kompleksnya permasalahan di Batam seperti masalah tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi faktor yang sangat rawan, karena dapat menyebabkan turunnya iklim investasi yang berpengaruh pada daerah sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ketika Rapat Kerja dengan Mendagri, Mensesneg, Seskab, Menteri Agraria, Ombudsman RI, BP Batam dan Walikota Batam pada Senin, (19/09/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Komisi II memandang kompleksnya permasalahan di Batam menjadi faktor yang sangat rawan dan menyebabkan turunnya iklim investasi," ujar Lukman.

Lukman menilai kompleksnya permasalahan di Batam seperti tumpang tindih kewenangan menjadi sangat kontradiktif dengan tujuan Batam sebagai pusat perdagangan internasional.

"Hal tersebut sangat kontradiktif terhadap tujuan Batam sebagai bandar perdagangan Internasional di Indonesia," papar Politisi PKB ini.

Ia pun memandang kondisi ini seharusnya dapat dikelola secara serius oleh pemerintah daerah dan pusat serta BP Batam.

"Kondisi semacam ini seharusnya dikelola secara serius oleh pemerintah baik pusat dan daerah serta BP Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan di Batam," terangnya.

Menurutnya, pemerintah selama ini dianggap tidak tegas dalam menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam.

"Lalu sinergitas di antara lembaga tersebut terkalahkan oleh tumpang tindihnya kewenangan yang menyebabkan tidak tegasnya pemerintah dalam pelaksanan UU No. 53 tahun 1999 yang mengamanatkan pembagian kewenangan yang diusulkan khusus untuk mengelola Batam sebagai daerah free trade zone," jelas Lukman.

Lukman menjabarkan beberapa tumpang tindih kewenangan BP Batam dengan Pemko Batam seperti dalam hal perencanaan dan pengendalian pembangunan.

"Tumpang tindih BP Batam dengan Pemko Batam seperti pengendalian dan perencanaan pembangunan," ujarnya.

Selama ini ijin penggunaan lahan diterbitkan BP Batam, sementara izin mendirikan bangunan diterbitkan oleh Pemko Batam. 

"Penggunaan lahan yang diterbitkan BP Batam, izin mendirikan bangunan diterbitkan oleh Pemko Batam. Kondisi ini mengakibatkan Pemko Batam hanya dapat mengendalikan bangunannya saja. Pemko Batam tidak dapat menentukan hak dan fungsi penggunaan lahan di Batam," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa situasi tersebut semakin mempersulit sinergitas kedua lembaga tersebut.

"Situasi ini semakin mempersulit sinergi kedua lembaga tersebut," papar Lukman.

Lukman menegaskan pihaknya akan mencari penyelesaian dari persoalan tersebut, tidak hanya dengan menggunakan pendekatan investasi, tetapi juga melalui pendekatan otonomi daerah.

"Mungkin pendekatan Komisi II disamping dengan menggunakan pendekatan investasi, yakni juga melalui pendekatan otonomi daerah. Semangat otonomi daerah itu tidak boleh diingkari," katanya.

Lukman pun berharap dengan pendekatan Komisi II nantinya akan membuat kemajuan bagi kota Batam dan bisa menjadikannya pusat pertumbuhan kawasan.

"Berharap dapat membuat kemajuan bagi Batam dan kita bisa jadikan Batam sebagai pusat pertumbuhan kawasan, karena memang wilayah sekitarnya sampai Lampung, Sumut, Riau dan Sumbar itu iklim ekonominya sangat terpengaruh dengan pertumbuhan dan perkembangan Batam sendiri," pungkasnya.

Editor:Surya