Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Distamben Kepri Bungkam Terkait Perpanjangan IUP PT Growa
Oleh : Nurjali
Senin | 19-09-2016 | 12:45 WIB
demo-growa-lingga1.jpg Honda-Batam

Massa yang tergabung dalam Gema Lingga mendemo Kantor DPRD Lingga, menuntut kinerja pansus pertambangan yang dinilai lamban dalam menyelesaikan sejumlah kasus tambang di Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep -- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) enggan berkomentar terkait penerbitan SK Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor: 2031 Tahun 2016, tertanggal 30 Agustus 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT Growa Indonesia.

Sekretaris Distamben Kepri, Muhammad Darwin, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan ketika diubungi berkali-kali, meskipun nomornya ponselnya aktif dan terdengar nada tersambung, yang bersangkutan tidak menjawab.

Sementara itu, salah satu sumber di Distamben Kabupaten Lingga menyatakan, penerbitan SK tersebut oleh Gubernur Kepri jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), penerbitan izin tersebut juga mengangkangi Pemerintah Kabupaten Lingga.

"Kita sangat heran terbitnya izin tersebut, bahkan izin tata ruangnya sendiri belum diterbitkan dari kabupaten," ungkap sumber di Distamben Lingga sembari meminta namanya tidak ditulis.

Penerbitan SK perpanjangan iizin PT Growa oleh Gubernur Kepri, sangat beresiko dan melanggar aturan penerbitan izin tambang yang seharusnya. Jika tidak dicabut, maka izin ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku dan jadi bumerang bagi Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) juga telah menyatakan SK Gubernur Kepri Nomor: 2031 tahun 2016, tanggal 30 Agustus 2016, tentang Persetujuan Penyesuaian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT Growa Indonesia cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dalam pasal 93 ayat (1) Undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain," tegas PPNS/Investigator Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Buana Sjahboeddin SH MH di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Penegasan itu disampaikan Buana didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST saat dialog dengan Bupati Lingga Alias Wello yang didampingi Wakil Bupati Lingga M. Nizar dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu.

"Kalau kita lihat datanya, dari awal pengurusan izinnya sudah keliru. Yang mengajukan perpanjangan IUP operasi produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP operasi produksi oleh Bupati Lingga Daria adalah PT Growa Indonesia. Ini jelas keliru," katanya.

Selain melanggar UU nomor 40 tahun 2009, sambung Buana, pemberian IUP operasi produksi kepada PT Growa Indonesia oleh Bupati Lingga Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Yudha