Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepak Terjang dan Harapan untuk KPI
Oleh : Redaksi
Senin | 19-09-2016 | 10:08 WIB

Oleh Ignal Setya

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan sebuah lembaga ystem yang bersifat independen dan mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Itu menunjukan bahwa KPI memiliki kewenangan dan peran yang besar dalam pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Sesuai dengan visi KPI untuk mewujudkan ystem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, KPI terus berusaha untuk memperbaiki ystem dan konten penyiaran di Indonesia.

 

Perkembangan dunia digital membuat KPI harus semakin bekerja keras untuk mengawasi konten siaran agar layak untuk dikonsumsi oleh ystem. Rekapitulasi sanksi KPI menunjukan bahwa sanksi berupa teguran meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukan bahwa KPI semakin tegas dan kritis dalam melakukan pengawasan terhadap penyiaran di Indonesia. Sementara sanksi berupa penghentian sementara dan pembatasan durasi menurun setiap tahunnya.

Maka, KPI telah menunjukan bahwa sanksi teguran yang dikeluarkan dapat direspon dengan baik oleh para Lembaga Penyiaran, sehingga sanksi teguran tersebut tidak berlanjut ke sanksi penghentian sementara maupun pembatasan durasi. Oleh karena itu, sebaiknya kita dapat membantu KPI dengan menilai secara objektif dunia penyiaran di tanah air karena kita juga memliki hak untuk melakukan penilaian, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran.

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mempertanyakan, dimana fungsi KPI? Jawabannya berhasil dibuktikan oleh KPI beberapa waktu yang lalu dengan mengeluarkan kebijakan berupa larangan untuk menyiarkan konten yang berbau LGBT untuk menjaga moral generasi muda bangsa. Selain itu, KPI juga memberi sanksi Kompas TV karena lalai dan tidak tanggap untuk menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada ystem, sehingga program tersebut dihentikan sementara dalam waktu tiga hari. Itu adalah bukti konkrit dari ketegasan dan fungsi KPI dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.

Untuk memastikan agar penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi yang ditetapkan, KPI tidak sembarangan. KPI melakukan ystem indeks kualitas program siaran ystem ( ystem kepemirsaan) setiap tahunnya. Survei tersebut dilakukan bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) yang mewakili 12 perguruan tinggi di 12 provinsi berbeda, serta melibatkan perusahaan penyedia ystem penyiaran yang ada di Indonesia dalam membuat desain penelitian.

Survey ini bertujuan untuk menyusun rating serta mengevaluasi kualitas program siaran ystem berdasarkan kategori program secara ystem , dan hasil survey ini akan menjadi tolak ukur gambaran program ystem yang hadir di tengah masyarakat. Maka, posisi KPI disini sangatlah penting untuk kemajuan penyiaran di tanah air.

20 Juli 2016 merupakan hari penetapan ystem anggota Komisioner baru KPI diantaranya; 1) Nuning Rodiyah, 2) Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin; 3) Yuliandre Darwis; 4) Ubaidillah; 5) Dewi Setyarini; 6) H.Obsatar Sinaga; 7) Mayong Suryo Laksono; 8) Hardly Stefano Fenelon Pariela; dan 9) Agung Suprio. Mereka adalah para Komisioner baru yang dipilih berdasarkan pertimbangan penuh dan pemungutan suara yang dilakukan oleh DPR.

DPR sejatinya merupakan wakil rakyat, dapat diyakini bahwa kesembilan Komisioner yang terpilih merupakan pilihan yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Selain itu, kesembilan Komisioner baru ini tentunya akan membawa ystem segar bagi KPI dan juga dunia penyiaran di Indonesia.

Banyaknya isu yang mengatakan bahwa kesembilan anggota baru KPI yang terpilih merupakan permainan dari pansel harus disikapi dengan bijak. Ditambah lagi dengan background para Komisioner yang mulai dipertanyakan oleh ystem. Lalu, apakah seorang Komisioner KPI harus selalu memiliki rekam jejak yang meyakinkan? Seharusnya siapa saja berhak untuk menjadi seorang Komisioner KPI asalkan berkompeten.

Seperti halnya kesembilan Komisioner KPI yang baru terpilih ini memang tidak terlalu memiliki rekam jejak yang berkilau, namun tentunya para Komisioner tersebut sangat berkompeten khususnya di bidang penyiaran. Munculnya Komisioner baru yang memiliki background sebagai dosen dan guru besar diyakini dapat mempertegas kebijakan penyiaran yang akan dikeluarkan dengan ystem -alasan yang ilmiah.

Maka, percayalah bahwa pilihan tersebut merupakan pilihan yang terbaik dan pada akhirnya akan membawa KPI menjadi lembaga regulator penyiaran yang baik di Indonesia. Selain itu, tidak lupa untuk menjadi wujud dari peran serta masyarakat dengan mewadahi aspirasi masyarakat dalam hal penyiaran, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan terwujudnya visi KPI mewujudkan ystem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. *

Penulis adalah Pemerhati Penyiaran Indonesia