Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fatwa Awalnya Tak Percaya Irman Gusman Koruptor, tapi ...
Oleh : Irawan
Minggu | 18-09-2016 | 08:31 WIB
Am fatwa.jpg Honda-Batam

Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa tidak percaya jika Ketua DPD Irman Gusman itu melakukan korupsi dan menerima suap Rp 100 juta dalam kasus suap kuota impor qula.

"Irman itu orang baik, saya mengaku tidak percaya kalau dia tertangkap KPK. Bahkan pas orangtuanya meninggal, saya hadir datang," kata AM Fatwa di Komplek Parlemen, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Namun, ketika Irman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (ott) di rumah dinasnya dengan seorang pengusaha, Fatwa mau tak mau harus percaya.

Lebih jauh, Fatwa mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta (TPF) bila Irman Gusman memang benar ditetapkan tersangka oleh KPK.

Hal itu dilakukan agar kasus tersebut bisa terang benderang tanpa ada unsur kepentingan dibaliknya.  “Ya kita akan membentuk tim pencari fakta dulu. Nanti akan ada rapat pleno secepatnya di badan kehormatan,” ujarnya.

Tetapi jika melihat kasusnya yang sudah terang benderang, lanjutnya, BK DPD Ri dalam pandangannya bisa langsung mengambil putusan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD dan keanggotaannya di DPD RI.

"Kalau lihat faktanya OTT, sebenarnya bisa langsung diambil keputusan (rekomendasi pemberhentian, red). Tapi nanti kita bahas apa nanti masih diperlukan TPF atau ambil keputusan langsung," katanya.

Irman dan AM Fatwa pernah bersitegang soal Tatib UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengenai masa jabatan pimpinan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Irman menginginkan masa baktinya itu tetap lima tahun, sementara AM Fatwa berpandangan 2,5 tahun.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. “Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk.
Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly.

Agus mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman.

Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.

"Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata Agus. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.

Editor: Surya