Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Keamanan, Pemkab dan Polres Bintan akan Gelar Operasi Yustitia di Setiap Kecamatan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-09-2016 | 11:38 WIB
Apri-Sujadi.gif Honda-Batam

Bupati Bintan, Apri Sujadi, S.Sos (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam rangka mewujudkan percepatan perekaman penerbitan KTP Elektronik dan Akta Kelahiran sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ , tanggal 12 Mei 2016, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengeluarkan program kebijakan bahwa :

1. pelayanan perekaman , penerbitan dan penggantian KTP Elektronik yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, cukup dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga terbaru tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan.

2. Per tanggal 1 Mei 2016 bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016 .

3. Perekaman KTP Elektronik dapat dilakukan di Kecamatan terdekat yang ada di Kabupaten Bintan atau dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.

4. Tenggat waktu perekaman KTP Elektronik paling lambat tanggal 30 September 2016 .

5. Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman setelah tanggal tenggat waktu tersebut akan dikenakan sanksi berupa penonaktifan data kependudukan .

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Bupati Bintan, Apri Sujadi, telah menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan untuk berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta jajaran Kepolisian Kabupaten Bintan untuk menggelar ”Operasi Yustitia Kependudukan / razia KTP” agar percepatan perekaman KTP Elektronik dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjaga ketertiban di Lingkungan masyarakat .

”Operasi Yustitia Kependudukan / razia KTP ditujukan kepada seluruh Camat se Kabupaten Bintan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi SSos, dalam rangka terselenggaranya percepatan perekaman KTP Elektronik sekaligus menjaga ketertiban di Lingkungan masyarakat Kabupaten Bintan,” tutupnya .

Editor: Udin