Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi APBN‎ Tahun 2014

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Batam Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 16-09-2016 | 17:38 WIB
kedua-terdakwa-Alkes-RSUD-Batam.gif Honda-Batam

Terdakwa Rafael Denis (50) selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama ‎yang memegang berkas warna merah dan Terdakwa Fadillah Ratna Dumila Malarangan (‎57) usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah tahun 2014, dengan terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan (57) selaku mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam bersama dengan terdakwa Rafael Denis (50) selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama, didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer, yang merugikan negara Rp4,3 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (16/9/2016). 

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukum (PH), Sri Ernawati SH bersama Bali Dalo SH, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Padahal dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus SH bersama Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwa keduanya dengan pasal berlapis sembari mengatakan, terdakwa Farel Denis selaku kontraktor pemenang lelang, bersama-sama dengan terdakwa Fadilah Ratna Dumila Malarangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) 2014 sebesar Rp19,6 miliar.

"Kedua terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan dikenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18," ujar JPU.

Terdakwa Fadillah Ratna Dumila Malarangan (‎57) yang memegang dakwaan berwarna merah usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Selain itu, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga, melanggar pasal 21 UU ‎nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilah Ratna Dumila Malarangan, bersama-sama dengan Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014, dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran Rp19.528.827.500 memenangkan PT Alexa Mandiri Utama sebagai pemenang proyek.

Mendengar dawaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Udin