Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Rampok Apek Singapura Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 17-09-2011 | 13:33 WIB
dpo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Zulkarnain, DPO perampokan warga Singapura saat diekspose Sat Reskrim Polresta Barelang, Sabtu, 17 September 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Zulkarnain (35) salah satu pelaku perampokan terhadap apek Singapura di Hotel Seruni berhasil dibekuk tim buser Sat Reskrim Polresta Barelang di Food Court 72 Jodoh, Rabu (14/9/2011) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku sempat buron selama tujuh bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Aksi perampokan yang dilakukan pelaku dengan komplotannya ini terjadi pada Jumat (4/2/2011) silam di kamar 212 Hotel Seruni terhadap Toh Liang Seng warga Singapura yang merupakan tamu di hotel tersebut. Komplotan menyekap korban dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik korban beserta sebuah laptop dan empat buah handphone.

"Pelaku kita bekuk saat sedang berada di Food Court 72 Jodoh setelah menjadi DPO selama tujuh bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Sabtu (17/9/2011).

Yos menambahkan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus lain di lokasi tersebut oleh pihak kepolisian, dan setelah ditelusuri ternyata pelaku berada di sana dan akhirnya ditangkap. Dalam pelarian usai melakukan aksi perampokan itu pelaku sempat lari keluar kota dan kembali ke Batam dengan bekerja sebagai securiti di Food Court 72 Jodoh.

"Pelaku sempat kabur keluar kota usai beraksi, terakhir dia kembali ke Batam dan bekerja sebagai sekuriti pujasera," terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku dirinya tidak terlibat dalam aksi perampokan itu, waktu kejadian pelaku yang saat ibu berprofesi sebagai tukang ojek sedang mangkal di depan Hotel seruni. Tiba-tiba keluar seorang wanita dari dalam hotel dan minta antar ke Baloi Kebun, sebagai tukang ojek maka dia mengantarkan wanita itu ke tempat tujuan.

"Saya tidak tahu dengan aksi perampokan itu, saya hanya tukang ojek dan mengantarkan wanita itu," kata Zulkarnain.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Polresta Barelang berhasil membekuk kawanan perampok yang melakukan aksi perampokan terhadap Toh Liang Seng warga Singapura tamu Hotel Seruni, penangkapan sendiri dilakukan di beberapa  tempat berbeda di Batam.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Ratna (26), di kediamannya Ruli Baloi Kebun, Minggu sore, 6 Februari 2011, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut, Muhadi alias Jodi (24) ditangkap di pelabuhan Sekupang sekitar pukul 7.30 WIB, selanjutnya polisi menangkap tersangka Muhammad Wasim (25) di Hotel Lion Inc di daerah Jodoh sekitar pukul 10.00 WIB dan terakhir tersangka Ricky Yakob (24) diamankan di Pujasera Nagoya pada pukul 11.00 WIB.