Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Diharap Lapor Dugaan Kartel Peti Kemas ke Mabes Polri

Apindo Sebut Batam Sengaja Ingin Dimatikan Singapura
Oleh : Irawan
Kamis | 08-09-2016 | 14:14 WIB
Danang-Girindrawardana2.jpg Honda-Batam

Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, ada upaya dari para kartel di Singapura untuk mematikan angkutan peti kemas di Batam, karena merupakan ancaman bagi Singapura apabila Batam dibiarkan berkembang.

"Sejak awal, Batam memang mau dimatikan, karena ancaman bagi Singapura. Saya kira investigasi KPPU soal kartel peti kemas itu, perlu segera ditindaklanjuti ke penegakan hukum," kata Danang Girindrawardana, Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, di Jakarta Kamis (8/9/2016).

Dalam kasus kartel peti kemas di Batam, menurut Danang, KPPU hendaknya tidak sekedar merilis hasil investigasi saja, tetapi harus segera ditindaklanjuti ke proses hukum, karena sangat merugikan negara.

"Mau memasukkan peti kemas ke Batam, saat ini lebih susah daripada memasukkan peti kemas ke Tanjungpriok, Belawan dan Surabaya. Batam sengaja dimatikan," katanya.

Apindo menilai masalah peti kemas tidak hanya masalah tarif angkutan per feet, namun prosedur importasi oleh para kartel sengaja dipersulit.

"Para kartel ini sengaja untuk tetap menjadikan Singapura lebih maju. Tetapi ini peluang bagi Batam dan pelabuhan domestik lainnya, untuk menggeser angkutan peti kemas ke Batam, asalkan pemerintah mau memperbaiki kebijakan importasi," katanya.

Menurut Danang, Apindo masih melihat perkembangan tindaklanjut penegakan hukum kasus kartel peti kemas, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita berharap agar KPPU melaporkan ke Mabes Polri agar kasusnya bisa ditindaklanjuti, karena sudah menyangkut kejahatan lintas negara. Apindo belum bereaksi, kita tunggu perbaikan," katanya.

Mantan Ketua Ombusdman RI ini juga menyesalkan kebijakan Badan Pengelola (BP) Batam pimpinan Hatanto Reksodiputro, yang hanya fokus perbaikan tentang HPL (Hak Penggunaan Lahan) saja, bukan memperbaiki tata kelola pelabuhan itu sendiri.

"Kuota impor yang seharusnya ditingkatkan, malah sama BP Batam dihentikan dan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan, padahal dulu didelegasikan. Ini menyebabkan kartel dan kelompoknya makin mengatur Batam," katanya.

Danang menambahkan, saat ini dia masuk dalam Tim 10 untuk membantu perumusan revisi UU No. 5 Tahun 2009 tentang KPPU. Misalnya, masalah kejahatan lintas negara seperti dalam kasus angkutan peti kemas yang diatur 9 kartel di Singapura.

"KPPU saat ini jadi lembaga yang superbodi punya fungsi Polri, Kejaksaan dan Hakim. Terotori batas kewenanganya biar tidak tumpang tindih dengan intansi penegakan hukum seperti dalam kasus kartel peti kemas di Batam, dimana KPPU tidak hanya sekedar merilis investigasi saja, tapi juga bisa diteruskan ke penegakan hukum," katanya.

Editor: Surya