Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Berkicau Soal Putusan MA Atas Kasus Papa Minta Saham
Oleh : Irawan
Kamis | 08-09-2016 | 12:14 WIB
Fahri Hamzah.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menyinggung soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera karena membela Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

Sebelumnya Fahri Hamzah sendiri dalam kicauannya di sosial media menyinggung kemenangan Setya Novanto atas kasus Papa Minta Saham bahwa penyadapan tersebut ilegal justru menyanyakan posisinya saat ini yang masih dipecat pasca karena alasan membela Novanto.

"Tapi gara2 membela posisi SN saya dipecat..sekarang SN dibela MK Nasibku gimana dong?..hehe..," kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis (8/9/2016).

Alasan PKS memecat Fahri karena sejak awal menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal, karena rekaman dilakukan diam-diam. Jika hal itu menjadi legal saat itu Fahri mengatakan akan berbahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi, karena setiap pembicaraan pribadi bisa direkam dan dijadikan bukti di persidangan.

Percakapan menurutnya hanya bisa dijadikan bukti, kalau yang bersangkuitan setuju untuk disebarkan. "Logika gini: Merekam omongan orang diam2 itu mencuri: Maka: 1. Gak boleh ketahuan. 2. Kalau ketahuan Hasil curian itu ilegal," ucap Fahri.

Fahri pun menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak untuk melakukan penyadapan atau perekaman diam-diam adalah intelijen. Hasil operasi intelijen itu hanya boleh dipakai Presiden dan tidak boleh menjadi alat bukti dan tidak boleh disebarluaskan.

Sementara penegak hukum menurutnya hanya bisa melakukan penyadapan atau perekaman selama atas izin pengadilan.Tanpa izin pengadilan maka semua alat apapun itu tidak bisa digunakan demi hukum. "Sekarang silakan nalar sendiri apa yang menimpa mantan ketua DPR yang sekarang jadi ketua umum @PartaiGolkar itu," ucap Fahri.

Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," tandasnya.


Editor: Surya