Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sindikat Pembobol Ruko Dibekuk Polisi
Oleh : hendra zaimi/ sn
Jum'at | 16-09-2011 | 17:02 WIB

BATAM, batamtoday - Monang S (40) dan Sandy (20), dua sindikat spesialis pembobol ruko di Batam, dibekuk tim buser Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), di Food Court 72, samping Diamond City (DC) Mall Jodoh, Rabu (16/9/2011) pukul 14.00 WIB. Petugas bahkan terpaksa harus melumpuhkan Monang dengan timah panas di kaki kanan akibat mencoba melawan.

Penangkapan berawal dari laporan korban Sudarno (35), warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Pertokoan Paradise Centre Blok P/8 yang menjadi korban pencurian dengan modus pembobolan ruko pada hari Selasa (13/9/2011) pukul 06.00 WIB. Saat kejadian toko sedang tidak ada penghuni karena ditinggal pemilik keluar kota.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita bekuk," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Jumat (16/9/2011).

Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku sudah melakukan pengintaian dan menggambar lokasi tiga hari sebelum beraksi. Pelaku masuk melalui bagian belakang ruko dengan cara memanjat dari ruko sebelah dan kemudian masuk dengan cara memotong teralis menggunakan gunting yang dibawa pelaku dari rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan kedua pelaku, antara lain dua unit laptop merk Toshiba warna hitam, uang tunai Rp 700 ribu, 26 dolar Singapura dan satu dolar Amerika Serikat.

"Kedua pelaku merupakan sindikat pembobol ruko di Batam. Masih kita selidiki apakah masih ada pelaku lain dalam komplotan ini," terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku Monang, aksi pencurian itu telah direncanakan jauh hari sebelum mereka berdua beraksi. Kedua pelaku perlu waktu sekitar satu minggu untuk menggambar lokasi agar aksi mereka dapat dilakukan dengan mudah.

"Memang sudah kita rencanakan jauh hari sebelumnya. Habis butuh uang untuk membiayai keluarga," kata pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti Food Court 72 ini.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polresta Barelang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.