Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Polpum Kemendagri Petakan Potensi Konflik Pilkada
Oleh : Irawan
Minggu | 04-09-2016 | 10:00 WIB
soedarmo.jpg Honda-Batam

Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo

BATAMODAY.COM, Jakarta - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 sudah dimulai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mulai melakukan pemetaan terhadap potensi konflik di Pilkada serentak mendatang.

“Pemetaan sudah dilaksanakan. Hingga sekarang ini masih belum ditemukan indikasi-indikasi konflik,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Polpum Kemendagri Soedarmo kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Meski demikian, kata Soedarmo, ditemukan sejumlah masalah di beberapa daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius. Dan, permasalahan-permasalahan itu tentu harus segera diselesaikan. Misalnya, soal Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur yang belum dilantik oleh Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib. Padahal sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Masalah lainnya, jelas Soedarmo, terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggara Pilkada setempat, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
Permasalahan-permasalahan itu memang belum masuk kategori krusial. Dia yakin, masalah yang muncul bisa segera terselesaikan.

Sebelumnya, Ditjen Polpum Kemendagri memang telah membentuk tim pemantau Pilkada. Tim ini melibatkan seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota yang daerahnya akan menggelar Pilkada serentak tahun 2017. Seluruh Kepala Badan Kesbangpol membentuk tim pemantauan, pelaporan, dan evaluasi Pilkada serentak.

Pembentukan tim tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Soedarmo mengatakan, tim yang dibentuk Badan Kesbangpol itu harus menerapkan sistem lapor cepat dan penanganan dini setiap masalah. Selain itu, juga harus aktif berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) hingga tingkat kecamatan.

Data hasil pemetaan Badan Kesbangpol itu nantinya dilaporkan kepada tim pusat yang dibentuk Ditjen Polpum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Polpum Bahtiar Baharudin bertugas mengordinasikan laporan hasil pemantauan lapangan 101 Kepala Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota yang daerahnya akan menggelar Pilkada serentak mendatang.

Editor:Surya