Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukcapil Kemendagri Jawab Keluhan Masyarakat Tentang E-KTP di Ombudsman
Oleh : Irawan
Jum'at | 02-09-2016 | 13:26 WIB
e-ktp.jpeg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kpendudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) menjawab berbagai macam keluhan masyarakat terhadap perekaman data KTP Elektronik (E-KTP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Zudan menjelaskan, ada dua level penting terkait dengan E-KTP yakni level regulasi dan Implementasi. Dalam hal regulasi, pemerintah telah melakukan pembenahan mendasar dari pasif menjadi aktif.

Menurut Zudan, Dinas Dukcapil di daerah-daerah telah melakukan jemput bola untuk menuntaskan perekaman data di daerah-daerah.

“ Kami telah melakukan jemput bola baik dengan mobil keliling, datang ke kantor, datang ke kampus sampai ketingkat desa , sampai ke daerah pelosok, pegunungan, di ujung perbatasan itu dinas dukcapil sampai menjemput kesana baik dengan sepeda motor baik dengan mobil keliling ataupun berjalan kaki,” kata Zudan.

Selanjutnya, dari sisi regulasi ini pemerintah juga telah melaksanakan penyederhanaan prosedur yakni hanya dengan mengajukan atau membawa Kartu Keluarga (KK), masyarakat telah dapat merekam data. Disamping itu dalam pembuatan E-KTP ini pemerintah tidak memungut biaya dan masyarakat Indonesia dapat merekam data dimanapun.

“Misalnya pak Ahmad di Medan , tidak harus pulang kampung ke Medan, bisa dicetak dilokasi , anak kita yang kuliah di Universitas Airlangga di Surabaya, bisa dicetak di Surabaya, cukup membawa KK,” jelas Zudan.

Dari sisi implementasi, Zudan mengakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh daerah-daerah seperti contohnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpindah-pindah, kemudian adanya masalah geografis di daerah.

“Seperti daerah Maluku, Maluku Utara, NTT,Papua Barat, itu tergantung satelitnya sehingga kami mengakui agak lambat dan juga itu persoalan geografis dan sarana dari satelit sinyalnya seringkali putus nyambung putus nyambung,” ungkap Zudan.

Terkait dengan perekaman data sampai dengan 30 September 2016, Zudan meluruskan bahwa Kemendagri nanti akan menyisihkan data-data ganda menjadi data tunggal.

“Perekaman data E-KTP ini memungkinkan kita untuk memblokir data lain yang digunakan, jadi data nya kami sisihkan sehingga kami tau data penduduk yang ganda siapa, sehingga nanti akan berubah menjadi data tunggal,” tambah Zudan.

Zudan memaparkan kembali, data tunggal ini nantinya akan berguna untuk mempermudah demokratisasi sehingga harapan pemerintah untuk melaksanakan E-Voting dapat dilaksanakan dengan baik.

Sebagai informasi, Masyarakat yang masih mempunyai keluhan tentang E-KTP dapat mengakses website www.dukcapil.kemendagri.go.id dimana sudah tertera sebanyak 450 kontak pejabat dinas dukcapil di seluruh Indonesia.

Blangko tersedia

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan ketersedian blangko KTP Elektronik masih mencukupi. Pada 2016 ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki 4,6 juta blangko untuk daerah.

Tjahjo mengatakan, selama ini pembagian blangko ke daerah memang masih dibatasi karena tujuannya untuk menghindari adanya penimbunan blangko. Selama ini, pemerintah pusat memang tak bisa memberikan sesuai permintaan daerah, hanya sesuai kebutuhan mereka saja.

"Karena pengalaman pada tahun 2015 distribusi blangko yang dibagi terlalu longgar membuat daerah kurang fokus pada pemakaian blangko dan target-target yang harus diselesaikan," kata Tjahjo.

Saat ini, kata Tjahjo Pemerintah tengah mengupayakan adanya penambahan pengadaan blangko KTP El untuk tahun 2016. Per 31 Agustus ini, Kemendagri telah mendistribusikan sebanyak 2,1 juta lebih keping blangko ke daerah. Prioritasnya, cetak KTP bagi penduduk yang sudah merekam.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, daerah harus bisa selektif dalam memberikan pelayanan KTP El ini. Blangko yang tersedia saat ini hanya diperlukan untuk masyarakat yang sudah merekam namun belum memperoleh fisik KTP, bukan untuk keperluan lainnya.

"Ada juga masyarkat yang ingin mengubah status masa berlaku KTP. Padahal KTP El ini sudah berlaku seumur hidup, meski tertera di kartu tersebut tanggal habis masa berlakunya. Sementara keperluan masyarakat yang ingin mengubah status ini tidak urgent," ujar Zudan belum lama ini

Editor: Surya