Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPP Pratama Bintan Sosialisasikan Tax Amnesty di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Kamis | 01-09-2016 | 08:53 WIB
pajak-di-bintan1.jpg Honda-Batam

Petugas pajak sosialisasi undang-undang Amnesti Pajak di Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengelar sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak kepada puluhan warga Bintan Utara di Tanjunguban, Rabu (31/8/2016).

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratma Bintan, Ismantoyo Adi, di sela-sela sosialisasi tersebut, menyampaikan, sosialisasi tentang amnesti pajak dengan harapan, agar masyarakat wajib pajak paham apakah perlu ikut atau tidak terkait diundangkannya UU pengampunan pajak sampai dengan 30 September 2016.

"Persepsi pengampunan pajak bagi masyarakat adalah harta warga yang ada di luar negeri. Namun karena undang-undang hak masyarakat, sehingga tidak hanya untuk harga warga Indonesia yang harta di laur negeti, namun bagi semua wajib pajak," terang Adi.

Dengan adanya sosialisasi, yang sebelumnya masih ragu, warga sangat antusias. Walau pun belum diketahui berapa besar wajib pajak yang ada di Bintan yang di atas atau memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun pihak KPP Pratama Bintan sudah menyusun agenda sebanyak 20 kegiatan sosialisasi selama September 2016, untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

"Walau baru disosialisasikan dan saat ini sudah memasuki priode pertama pengpunan pajak, antusias wajib pajak cukip besar. Sedikitnya sudah ada puluhan juta rupiah dari belasan wajib pajak yang mengajukan amnesti pajak di Bintan. Surat keterangan amnesti pajak akan diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterima surat pernyataan harta," katanya.

Ismantoyo Adi juga menjelaskan, pengampunan pajak akan dilakukuan sebanyak tiga priode. Untuk periode I sedang berjalan sejak diundangkan Undang-undang Amnesti pajak hingga 30 September 2016. Periode II, mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, dan priode III mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

"Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta yang berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan yang di tandatangani wajib pajak, baik orang pribadi atau pimpinan tertinggi badan usaha," terangnya.

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak, harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200 persen. Sebaliknya yang tidak memanfaatkan amnesti pajak , harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai dengan undang-undang perpajakan.

"Namun hal tersebut untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP atau Rp4,5 juta perbulan, tentunya tidak berlaku. Itu untuk pelaku UMKM dengan yang diberlakukan hingga akhir Maret 2017," tambahnya.

Editor: Dardani