Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yani Tetap Yakin Kursi yang Didudukinya Tak Haram
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 15-09-2011 | 16:07 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Ahmad Yani membantah telah menduduki kursi haram di DPR seperti yang dituduhkan selama ini. Sebab, Yani yang berada di nomor urut 2 mengaku mendapat perolehan suara terbanyak di Dapil 1 Sumsel sebanyak 28.126 suara, mengungguli Usman Tokan yang berada di urutan pertama dengan suara 20.728 suara.

“Tak benar saya duduki kursi haram. Saya punya moral dan tidak mungkin menduduki kursi yang bukan hak saya. Kursi haram dalam pandangan hidup saya adalah tidak boleh diambil, karena itu hak orang lain," kata  Yani di Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Menurut Yani, kursi yang didudukinya sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PHPU.C-VII/2009 atas gugatan PPP. Kesalahan KPU, ketika itu kata Yani, saat sidang-sidang gugatan di MK, tak satupun Anggota KPU hadir dalam persidangan hingga putusan. KPU, lanjutnya, hanya mewakilkan kepada jaksa sebagai Jaksa Negara untuk mewakili KPU.

"KPU tidak pernah hadir hanya diwakili jaksa sebagai jaksa negara. Disinilah titik masalahnya, di dalam keputusan itu sudah jelas mengabulkan sebagian dari gugatan dari PPP, termasuk gugatan saya. Kalau tidak dikabulkan, tidak mungkin PPP akan mendapatkan kursi satupun di DPR," katanya.

Yani mengaku, gugatannya sudah diawali sejak ditemukan kecurangan yang dilakukan petugas PPK di Dapil Sumsel yang mengubah perolehan suara dirinya. Ketika itu, oknum PPK yang terlebih langsung ditangkap oleg polisi, namun belakangan dibebaskan karena merupakan kewenangan Panwaslu. Atas dasar itu, lanjutnya, KPU menilai tidak ada masalah lagi sengketa perolehan suara di Dapil 1 Sumsel.

"KPU mendasarkan dibebaskan oknum PPK itu dianggap tidak masalah lagi, sehingga rekapitulasi ditingkap KPUD hingga KPU tidak ada masalah lagi. Jika ada gugatan, KPU menyarankan langsung menggugat ke MK, dan PPP kemudian menggugat. MK lalu mengabulkan," katanya.

Karena itu, Yani meminta Usman Tokan membuktikan bila perolehan suaranya adanya yang hilang dan diklaim menjadi miliknya. "Silahkan dia coba buktikan kalau ada satu suara milik dia, saya tidak akan mempertahankan obligasi saya di DPR dan saya tetap akan mementingkan integritas yang sudah terbina sejak lama. Tapi namanya coba-coba, kita juga harus melayani orang yang coba-coba itu,” katanya. 

Atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan PPP itu, Yani menambahkan, suara PPP bertambah 10.417 suara menjadi 78.478 suara. Sehingga di DPR PPP berhasil mendapatkan 38 kursi, termasuk 1 kursi dari Dapil 1 Sumsel yang diduduki dirinya. 

“Munculnya kasus ini karena saya bersuara lantang memberantas korupsi. Ini untuk membunuh karakter saya agar saya tidak bersuara keras lagi soal korupsi," katanya.