Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Teman, Oknum PNS Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 15-09-2011 | 14:47 WIB
uang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Merasa telah ditipu oleh teman sendiri dan tidak ada niat dari pelaku untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dipinjam selama ini membuat Sumartono, warga Kampung Pelita II gerah dan melaporkan kasus penggelapan yang dialaminya kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Barelang pada Rabu (14/9/2011) kemarin.

Korban Sumartono melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Uban bernama Emil karena telah menggelapkan uang dipinjam dari korban sebesar Rp50 juta. Pelaku sendiri menjabat sebagai Kabid Keuangan RSUD Tanjung Uban.

Kasus penggelapan ini berawal perjanjian pinjam antara korban dan pelaku sekitar setahun yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2010. Saat itu pelaku Emil berjanji akan melunaskan hutang dalam jangka 20 hari, dalam perjanjian itu dilengkapi dengan kwitansi yang terdapat tanda tangan pelaku.

"Sampai hari ini dia terus berjanji akan melunaskan utang yang dipinjamnya," kata Sumartono kepada wartawan di Polresta Barelang, Kamis (15/9/2011).

Sumartono menambahkan, awalnya dia tidak berniat melaporkan kejadian ini kepada polisi mengingat pertemanan yang mereka berdua telah jalin selama ini. Tetapi tidak ada niat baik dari pelaku dan korban merasa telah dipermainkan akhirnya laporan dibuat dengan alasan agar persoalan dapat diselesaikan pihak kepolisian.

"Sudah capek menagih uang itu tapi tidak ada niat baik dari pelaku, biar polisi yang menyelesaikan semua ini," pungkas Bendahara Pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Batam ini.