Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

NTB Center Minta MKD segera Sidangkan Pelanggaran Tiga Elit PKS
Oleh : Irawan
Minggu | 28-08-2016 | 11:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan ata MKD DPR RI diimbau untuk independen dan seger menyidangkan tiga anggota DPR RI dari PKS yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena telah melanggar kode etik DPR RI. Ke tiga orang itu adalah M. Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid.

Permintaan ini disampaikan Sidratahta Mukhtar, M.Si., Ketua NTB Center dalam rillisnay di Jakarta, Minggu (27/8/2016) menyikapi keterlambatan MKD menyidangkannya laporan Fahri Hamzah yang juga kader PKS tersebut.

Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR RI dari PKS ke MKD melalui pimpinan DPR RI tanggal 29 April 2016, atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI. Pengaduan itu didasarkan pada pertimbangan tentang penegakkan standar kode etik MKD DPR RI yang semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal etika dan moral anggota DPR.

Atas pengaduan tersebut, MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan akan menggelar persidangan. Namun NTB Center menilai sangat janggal mengapa sampai sekarang tak kunjung disidangkan?

"Apakah MKD bermaksud melindungi ketiga anggota DPR tersebut? Apakah ada kepentingan lain selain menegakkan kode etik? Sementara publik ingin tahu bagaimana akhir dari dugaan pelanggaran etik ini" ucap Sidratahta

Sebagai anak bangsa, maka NTB Center mengaku wajib mendorong agar MKD DPR segera melaksanakan sidang etik agar wibawa dan marwah lembaga perwakilan semakin mendapat dukungan publik.

Sidratahta mengatakan, sebuah organisasi yang didirikan tokoh-tokoh nasional asal NTB di Jakarta dan sekitarnya tahun 2004, maka NTB Center mendorong agar MKD segera menunaikan tugasnya demi keadilan dan tegakkannya etika politik bagi wakil-wakil rakyat.

"Disamping itu, juga demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR guna terpenuhinya hak-hak konstitusional Fahri Hamzah," tegasnya.

Karena itu, kata Sidratahta, NTB Center sebagai sebuah organisasi yang keanggotaannya berasal dari masyarakat NTB menyampaikan dua hal yang perlu segera ditindaklanjuti MKD DPR.

Pertama, mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Kedua, meminta kepada pimpinan DPR agar tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD.

"MKD adalah alat kelengkapan DPR RI sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan independen sesuai UU MD3 (MPR, DPR/DPRD dan DPD)," tegas Sidratahta.

Editor: Surya