Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Usulkan Terpidana Korupsi Natuna Gantikan Almarhum Sofiyan Samsir di DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-08-2016 | 12:27 WIB
raja_amirullah-edit.gif Honda-Batam

Raja Amirullah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, secara resmi mengajukan terpidana Korupsi kasus ganti rugi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Natuna, Raja Amirullah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepri, menggantikan almarhum Sofiyan Syamsir.

Pengajuaan PAW kader Golkar Raja Amirullah di DPRD Kepri itu, dibenarkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri, Rahmi Komala Dewai dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

"Prosesnya sudah kami godok di DPRD, dan saat ini tinggal menunggu, Akte Kematiaan Almarhum Sofiyan Syamsir dari catatan Sipil, sebagai anggota yang digantikan," ujar Jumaga Nadeak pada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dikatakan Jumaga, DPD Golkar telah mengajukan nama terpidana korupsi dana ganti rugi lahan, Natuna, Raja Amirullah, ke DPRD Kepri, sebagai PAW almarhum Sofiyan Samsir. Selanjutnya, melalui surat pengajuan PAW Partai Golkar tersebut, DPRD Kepri telah menyurati KPU Kepri, atas hasil pleno penetapan perolehan suara pemilihan Legislatif DPRD Provinsi 2014.

"Atas pengusulan PAW Golkar itu, Kami sudah menyurati KPU Kepri, dan KPU menyatakan, Raja Amirullah merupakan kader Golkar yang memperoleh suara di bawah almarhum Sofiyan Samsir," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepri Said Sirajudin, juga mengaku sudah menjawab surat Ketua DPRD Kepri, atas pengusulan PAW Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas dari Partai Golkar tersebut.

"Sesuai dengan keputusan Rapat Pleno perolehan suara pemilihan legislatif 2014, calon Raja Amirullah merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah almarhum Sofiyan Samsir dan hasil Pleno itu, juga sudah kami lampirkan dalam menjawab Surat Ketua DPRD Kepri itu," ujarnya.

Terkait dengan status terpidana Raja Amirullah atas putusan PN Tanjungpinang dan PT Riau, Said Sirajudin mengatakan, kalau sampai saat ini status hukum yang bersangkutan belum inkrah, karena masih dilakukan upaya kasasi ke MA paska putusan PT dan PN Tanjungpinang.

"Putusannya kan belum inkrah dan masih ada upaya dari yang bersangkutan. Namun yang jelas, pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri, bukan sebagai tersangka atau terpidana dan sesuai hasil pleno dia yang memperoleh suara terbanyak. Kalau nanti proses hukumnya menyatakan dihukum penjara, tentu Partai yang bersangkutan harus kembali mengajukan PAW-nya," ujar Said.

Expand