Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Kepri Usulkan Terpidana Korupsi PAW Almarhum Sofyan Samsir di DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-08-2016 | 10:34 WIB
raja-amirullah1.jpg Honda-Batam

Raja Amirullah

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar secara resmi mengajukan terpidana korupsi ganti rugi lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Natuna, Raja Amirullah, sebagai pengganti antar waktu (PAW) almarhum Sofyan Syamsir sebagai anggota DPRD Kepri.

Pengajuan Raja Amirullah sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan almarhum Sofyan Syamsir, dibenarkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri Rahmi Komala Dewi, dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

"Prosesnya sudah kami proses di DPRD, dan saat ini tinggal menunggu akte kematiaan almarhum Sofiyan Syamsir dari catatan sipil, sebagai anggota yang digantikan," ujar Jumaga Nadeak kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/8/2016).

Jumaga juga mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU Kepri atas hasil pleno penetapan perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi 2014.

"Atas pengusulan PAW kader Golkar itu, kami sudah menyurati KPU Kepri, dan KPU menyatakan Raja Amirullah merupakan kader Golkar yang memperoleh suara di bawah almarhum Sofiyan Samsir," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepri Said Sirajudin, juga mengaku sudah menjawab surat Ketua DPRD Kepri atas pengusulan PAW anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas dari Partai Golkar.

"Sesuai dengan keputusan rapat pleno perolehan suara Pemilihan Legislatif 2014, Raja Amirullah merupakan caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah alamarhum Sofyan Samsir. Hasil pleno itu juga sudah kami lampirkan dalam menjawab surat Ketua DPRD Kepri," ujarnya.

Terkait dengan status terpidana Raja Amirullah atas putusan PN Tanjungpinang dan PT Riau, Said Sirajudin mengatakan, kalau samapai saat ini status hukum yang bersangkutan belum inkrah, karena masih dilakukan upaya kasasi ke MA.

"Putusannya kan belum inkrah, dan masih ada upaya dari yang bersangkutan. Namun yang jelas, pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri, bukan sebagai tersangka atau terpidana. Dan sesuai hasil pleno dia yang memperoleh suara terbanyak. Kalau nanati proses hukumnya menyatakan dihukum penjara, tentu partai yang bersangkutan harus kembali mengajukan PAW-nya," ujar Said.

Sebelumnya, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana ganti rugi lahan Fasum dan Fasos Kabupaten Natuna, pada Rabu (17/6/2015) lalu.

‎Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH didampingi hakim anggota Fathul Mujib SH dan Jhoni Gultom SH juga menghukum Raja Amirullah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Raja Amirullah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Dan oleh majelis hakim PT Riau, hukuman Raja Amirullah dibonus 1 tahun alias divonis 3 tahun penjara.

Vonis 3 tahun dijatuhkan majelis hakim PT Riau di Pekanbaru, yang diketuai Haryono ‎SH, dengan anggota Jarasman Purba SH dan K.A. Syukri SH, pada 18 Februari 2016.

Editor: Dardani