Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski PKS Berhasil Lakukan PAW terhadap Gamari Sutrisno

Fahri secara Hukum Tetap Sah sebagai Wakil Ketua DPR
Oleh : Irawan
Kamis | 25-08-2016 | 16:16 WIB
Mahfudzsiddig2.jpg Honda-Batam

Mahfuz Siddiq

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi I DPR Mahfuz Siddiq menegaskan, Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR masih sah secara hukum, meskipun PKS telah berhasil melakukan PAW terhadap Gamari Sutrisno yang dipecat bersamaan oleh Majelis Takhim pimpinan Hidayat Hur Wahid..

"Kasus Pak Fahri itu kan sedang bergulir di persidangan. Menurut saya ya tunggu aja hasilnya. Sampai hari ini kan secara de facto masih (Wakil Ketua DPR -red), secara de jure-nya juga," kata Mahfuz di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Mahfuz menilai, pemecatan terhadap Fahri dari segala jenjang partai tidak sah secara hukum. Tim kuasa hukum Fahri pun telah menyampaikan hal tersebut di persidangan. Kasus Fahri ini memang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kira tim kuasa hukum sudah merespons ya. Dan kalau kasus Pak Gamari saya tidak tahu seperti apa. Tapi kan Pak Fahri itu sudah menggugat keabsahan Majelis Tahkim, karena pada saat melakukan sidang dan mengambil keputusan Majelis Tahkim-nya belum didaftarkan ke Kemenkumham," katanya.

Beda dengan kasus Gamari Sutrisno yang bersedia mundur, Mahfuzz melihat Fahri ingin mencari keadilan dan masih meneruskan gugatannya. Menurutnya, dalam persidangan pun Fahri terlihat menunjukkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat.

"Sejauh ini saya dengar belum (ingin cabut gugatan), karena persidangannya juga masih berlangsung. Kalau saya ikuti di persidangan, argumen yang disampaikan Pak Fahri kuat karena keputusan organisasi itu kan harus mengacu pada partai dan peraturan perundangan terkait parpol gitu," jelasnya.

Menurutnya, setelah mencabut gugatan terhadap DPP PKS, Gamari sebenarnya mengajukan pengunduran diri sehingga mengabaikan mekanisme hukum yang ada di partai maupun di perundang-undangan.

"Kalau kasus Pak Gamari yang saya ikuti, pada saat ada beliau di DPP, beliau sendiri sudah bersedia untuk mundur. Artinya kesediaan mundur itu sudah bisa mengabaikan mekanisme hukum yang ada di partai atau perundangan," katanya.

PKS harus jelaskan
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid Latif mengatakan, pemecatan anggota DPR sebagai pejabat publik bukanlah murni masalah internal partai politik sebab seorang pejabat publik apalagi anggota DPR adalah pilihan masyarakat dan rakyat wajib mengetahui, apa sebab seorang pejabat publik dipilih dan juga diberhentikan.
Mujahid mengatakan hal itu, sebagai respon terhadap pengacara PKS yang menganggap pemecatan Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR dari PKS sebagai dasar sahnya pemecatan Fahri Hamzah.

Menurut Mujahid, kliennya justru menggugat keputusan yang tidak jelas terhadap dirinya. Dan gugatan inilah yang oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan telah dikabulkan provisinya, alasannya adalah karena alasan pejabat publik yang strategis dan dipilih rakyat serta memiliki konstitusensi politik.

Dia menambahkan bahwa dalam kasus Gamari justru PKS harus menceritakan kesalahan Gamari. Jangan sampai seseorang yang karena proses tertutup di dalam PKS dilepas lagi ke tengah masyarakat padahal mungkin saja orang tersebut berbahaya bagi masyarakat atau bisa mengulangi kesalahannya dan mencalonkan diri melalui mekanisme politik yang lain.

"PKS juga harus menjelaskan apakah Gamari dipecat atau mengundurkan diri atas kasus yang menimpanya. Kami mendengar bahwa Gamari dan beberapa orang terkena kasus moral tetapi Gamari tidak mau mundur dan minta maaf, maka dipecat. Gamari tidak mau ribut karena takut kasusnya terbuka, maka dia mencabut gugatan. Tetapi, ada juga kasus pelanggaran moral yang sama, tapi orangnya minta maaf maka dipertahankan sebagai anggota DPR sampai sekarang," tambahnya.

Ketika ditanya tentang apakah kasus Gamari dan Fahri Hamzah sama, Mujahid menyatakan ini dua kasus yang berbeda. Karena Fahri adalah anggota ahli partai dan telah berjuang membesarkan nama partai sejak awal, juga dia tidak punya cacat moral.

"Kalau Gamari hanya anggota biasa. Sedang Fahri adalah kader senior yang selama ini dengan gagah berani membela partainya. Dia hanya berbeda pendapat dengan pengurus yang baru dilantik sehingga penguasa baru merekayasa pemecatannya. Maka karena pemecatannya tidak jelas klien kami menggugat. Sementara Gamari mengakui pelanggaran moral berat yang ia lakukan maka tidak berani melawan," ucapnya.

Tidak diumumkannya pemecatan Gamari sendiri menimbulkan tanda tanya karena hal ini berbeda dengan alasan pemecatan Fahri Hamzah yang diumumkan ke publik dan dimuat di situs resmi PKS meskipun alasan-alasan tersebut menjadi salah satu alasan Fahri Hamzah menggugat PKS. Seperti diketahui Fahri menggugat PKS di pengadilan dan juga melaporkan 3 petinggi PKS yang menjadi anggota DPR ke MKD yaitu, Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid dan Sohibul Iman karena alasan pemecatan dirinya salah satunya karena dia pernah diputus bersalah oleh MKD adalah pembohongan publik.

Selasa kemarin anggota DPR baru, Sutriono dilantik menggantikan Gamari tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan tentang alasan pemecatan Gamari padahal seharusnya setiap pemecatan anggota DPR harus melalui mekanisme internal MKD sebagai lembaga persidangan etika di dalam lembaga legislatif itu.

Sementara itu sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS hari ini (Rabu, 24/8/16) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ada dua atau tiga saksi yang rencananya dihadirkan.

Editor: Surya