Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Bungkam Soal Penjualan Buku LKS di Sekolah
Oleh : Harjo
Kamis | 25-08-2016 | 15:32 WIB
pintugerbangsmpbintan.jpg Honda-Batam

SMPN 24 dan buku yang diduga sengaja di jual kepada siswanya. (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Bupati Bintan Apri Sujadi dan wakilnya, Dalmasri Syam masih bungkam soal adanya praktik penjualan buku LKS di sekolah di wilayahnya. Padahal, praktik ini jelas dilarang.

 

Beberapa kali BATAMTODAY.COM, mencoba konfirmasi masih belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari orang nomor satu di Kabupaten Bintan itu.

Padahal, permasalahan penjualan buku LKS di sejumlah sekolah di Bintan, bukan rahasia lagi. Kegiatan ini terus terjadi dan para oknum guru masih nekat. Diduga, ini karena lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi terhadap para oknumnya.

"Kalau hanya sebatas himbauan yang diberikan, jelas, tidak memberikan efek jera kalau tidak dibarengi dengan sanksi tegas. Bicara orang tua tidakndi paksakan untuk membeli bisa jadi benar, tetapi apakah siswa paham. Apalagi setelah sebagian besar temannya sudah membeli buku, apa mungkin orangtuanya membiarkan anaknya tidak memiliki," imbuh tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (25/8/2016).

Di sisi lain, permasalahan penjualan buku di Bintan, bukan barubpermasalahan di tahun ini. Tetapi sudah berjalan beberapa, selain itu siapa agen atau penyuplai buku yang sehatus tidak di jual tersebut. Juga sampai saat ini, belum diketahui, bukan tidak mungkin ini sudah menjadi bisnis pihak tertentu.

"Kalau mau dunia pendidikan di Bintan lebih baik, sudah seharusnya mulai dari pihak pengawas, Diknas, Bupati dan aparat penegak hukum. Melakukan tindakan, bukan dengan mendiamkan dengan munculnya keluhan para orangtua murid. Sehingga dunia pendidikan di Bintan bersih dari unsur bisnis yang secara aturan tidak di benar serta memberatkan orangtua, mengacu pada pendidikan wajib 9 tahun," katanya.

Karena untuk masalah buku paket, jelas sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Siswa Nasional (Bosnas). Tentu sangat miris, dikala buku LKS siswa harus membeli, sebaliknya buku paket justru untuk mendapatkan harus photocopy.

"Tentu sudah menjadi kewajiban penegak hukum, untuk menelusuri penggunaan anggaran Bosnas atau Bosda, sehingga steril dari penyelewengan anggaran," harapnya.

Sebelumnya, dugaan adanya oknum guru yang menjual sejumlah buku LKS kepada muridnya di SMPN 24 Bintan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bintan, memerintahkan Kabid Pendidikan dan Korwas untuk melakukan kroscek ke lapangan.

"Kabid Dikdas dan Korwas kita minta untuk mencari data, buku jenis apa saja yang dijual," tegas Mahfur Zurahman kepadaBATAMTODAY.COM, Rabu (24/8/2016).

Mahfur menjelaskan, untuk buku wajib atau paket untuk para siswa sudah disediakan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Bahkan larangan penjualan buku oleh pihak sekolah sudah diberikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menjual buku.

"Jangan sampai akibat adanya praktek yang bertentangan dengan aturan yang ada, justru merugikan keuangan negara," tegasnya.

Namun, Mahfur tidak menyebutkan masalah sanksi terhadap sekolah atau oknum guru, apabila kedapatan benar-benar menjual buku kepada siswanya.

Expand