Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Besi, Pemulung Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 14-09-2011 | 15:40 WIB

BATAM, batamtoday - Malang benar nasib yang dialami oleh Andika (23), warga Ruli Tiban 3 yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pemulung. Pemuda asal Medan, Sumatera Utara ini harus menjadi bulan-bulanan warga dan mendapatkan puluhan bogem mentah usai mencuri besi di belakang Rumah Makan Lamongan di daerah Penuin pada Senin (12/9/2011) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Pencurian yang dilakukan pelaku diketahui oleh salah satu penghuni yang mendengar suara berisik dari belakang ruko tersebut. Setelah diperiksa secara bersama-sama didapati pelaku sedang berada didalam ruko dan tertangkap tangan mengambil sebuah besi dan sontak saja pelaku menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung bagi pelaku karena diketahui oleh ketua RT setempat dan segera dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

"Pelaku diserahkan warga usai mencuri besi di RM Lamongan Penuin," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Rabu (14/9/2011) di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, aksi pelaku sebelumnya sempat terlihat oleh sekuriti di daerah tersebut, tetapi saat ditanya pelaku sempat menjawab dengan mengatakan dirinya bermaksud mengambil sisa makanan yang ada di tempat kejadian sebab sudah bisa dan sudah mengenal pemilik rumah makan.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku dirinya tidak bermaksud mencuri besi yang berada ditempat kejadian sebab dirinya datang untuk mengambil sisa makanan untuk ayam peliharaannya. Tetapi karena ada kesempatan dan tidak ada orang akhirnya pelaku mengambil sebuah besi dan memasukan kedalam tas yang dibawanya.

"Tidak ada niat untuk mencuri, tapi karena butuh uang buat ongkos pulang makanya saya ambil besi itu," kata pelaku.

Ketika ditanya akan dijual kemana besi itu jika berhasil mencuri, pelaku mengaku akan menjual ke tempat penampungan yang ada didaerah Blok II Baloi tempat dia menjual besi setiap hari.

"Mau dijual di penampungan di blok II. kalau dijual harganya Rp3 ribu perkilo," ujar lelaki yang baru sembilan tinggal di Batam ini.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.