Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurus Mengurangi Perokok di Indonesia
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-08-2016 | 08:00 WIB
rokok_kretekbygetty.jpg Honda-Batam

Orang tua menikmati rokok. (Foto: Getty)

PEMERINTAH Indonesia membantah kenaikan harga rokok akan mencapai Rp50.000 per bungkus, meski berencana menaikkan cukai rokok tahun depan. Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 ramai diperbincangkan di media sosial selama sepekan belakangan.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif cukai rokok demi memenuhi target penerimaan cukai pada RAPBN 2017 sebesar Rp149 triliun. Penelitian menunjukkan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat dapat menurunkan konsumsi hingga 30%.

Heru memastikan bahwa pemerintah berkomitmen mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok. Akan tetapi, kenaikan selalu dilakukan secara bertahap.

“Kalau harga Rp50.000, berarti terjadi kenaikan sebesar 300%, sementara dalam sejarahnya kisaran kenaikan harga itu puluhan saja,” kata Heru kepada BBC Indonesia.

Ia menilai, peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya yang bisa terjadi, kata Heru, ialah merebaknya rokok ilegal.

Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik.

“Salah satu instrumen penetapan harga itu kan cukai, yang merupakan bentuk pajak. Secara teori, ketika pajak terlalu tinggi, akan ada dampak berupa produk ilegal,” jelasnya.

Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 per bungkus berawal dari penelitian studi Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Studi yang diterbitkan di Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia itu mengkaji dukungan publik terhadap kenaikan harga rokok dan cukai untuk mendanai jaminan kesehatan nasional (JKN) – yang biasa dikenal sebagai BPJS.

Berdasarkan survei terhadap 1.000 orang dari 22 provinsi dengan tingkat penghasilan di bawah Rp1 juta sampai di atas Rp20 juta, sebanyak 82% responden setuju jika harga rokok dinaikkan untuk mendanai JKN.

Peserta kemudian ditanyakan berapa harga rokok maksimal yang sanggup dibeli dan sebanyak 72% menyatakan akan berhenti merokok jika harga satu bungkus rokok di atas Rp50.000.

“Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik. Maka pemerintah menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun, itu cukup untuk menutup defisit JKN,” tutur penulis utama laporan itu, Hasbullah Thabrany.

Hasbullah juga mengatakan bahwa hasil tersebut konsisten dengan studi di negara-negara lain.

“Penelitian sebelumnya di Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan kalau orang dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsinya turun 30%. Dalam ilmu ekonomi ini disebut elastisitas demand,” jelas Hasbullah.


Kebijakan kenaikan cukai rokok akan lebih efektif jika pada saat yang sama ada larangan menjual rokok secara ketengan dan isi kemasan bungkus rokok dibatasi minimal 20 batang.

Meski demikian, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, menilai sekadar menaikkan harga rokok tak cukup untuk menurunkan jumlah perokok.

Kebijakan itu, menurutnya, perlu dibarengi rangkaian kebijakan pendukung; antara lain menyediakan terapi bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.

“Di satu sisi harga rokok dinaikkan, di sisi lain pemerintah juga menyediakan alternatif bagi masyarakat yang mau berhenti merokok berupa terapi gratis di klinik kesehatan. Selama ini sudah ada, tapi jumlahnya terbatas,” kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengakui bahwa kenaikan harga rokok tak akan berdampak besar pada para perokok yang sudah ketagihan. Meski demikian, ia berharap langkah itu dapat menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

“Kebijakan kenaikan cukai rokok akan lebih efektif jika pada saat yang sama ada larangan menjual rokok secara ketengan dan isi kemasan bungkus rokok dibatasi minimal 20 batang,” tambah Sudaryatmo.

Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2014 terhadap siswa sekolah usia 13-15 tahun di Indonesia mengungkap 36,2% laki-laki dan 4,3% perempuan mengonsumsi tembakau. Umumnya, siswa mulai merokok pada usia 12-13 tahun.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani