Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Kukuhkan Reydonnyzar Moenek sebagai Ketua DPN IKAPTK
Oleh : Irawan
Jum'at | 19-08-2016 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengukuhkan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonizar Moenek menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional-Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK). Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan Ikatan Alumni Kepamongprajaan harus menghindari proses nepotisme dalam rekrutmen SDM kepemerintahan.

"Jangan persepsikan Ikatan Alumni ini dapat membantu anggota-anggotanya tanpa melewati sebuah proses (seleksi) yang saya kira dalam dunia birokrasi kita proses ini semakin panjang dan semakin ruwet, maka ini harus dihindari, dalam upaya meningkatkan SDM kita," ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kampus IPDN Cilandak Jl Ampera Raya Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat(19/8/2016).

Tjahjo mengatakan, Ikatan Alumni ini berharap dapat memberikan kontribusi riil untuk memperkuat kelembagaan negara. Kontribusi itu terkait pemikiran maupun pengalaman kelembagaan.

"Alumni ini kan ada yang sudah menduduki jabatan Gubernur yang tertinggi, di berbagai elemen. Yang penting alumni ini memberikan kontribusi pemikiran-pemikiran maupun pengalaman-pengalaman untuk memperkuat kelembagaan," imbuhnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara, Tjahjo menekankan agar alumni IPDN menjunjung tinggi kepentingan negara bukan kepentingan suatu kelompok.

"Siapapun menterinya, siapapun presidennya seluruh aparatur pemerintah harus loyal. Jangan memandang dia beda partai sama saya, dia beda aspirasi sama saya, dia bukan alumni, saya alumni, ini yang harus dihilangkan. Sama seperti TNI, Polri, ketika sudah jadi harus kepentingan politik negara, bukan kepentingan politik golongan, bukan perorangan," tegas politisi PDI-P tersebut.

Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo juga menyinggung soal pemimpin daerah, wali kota dan bupati yang menggugat undang-undang no 23 tentang pemerintahan daerah. Tjahjo berpendapat, padahal undang-undang tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara luas.

"Ini yang terus kami ingatkan, Undang-Undang 23 terus digugat beberapa Bupati dan Walikota. Beberapa Gubernur yang belum paham mengenai esensi Undang-undang No 23 itu sudah melakukan berbagai hal-hal, yang menurut kaca mata dia sendiri, itu tidak benar. Padahal sebuah undang-undang itu dibentuk untuk kepentingan yang lebih luas Republik Indonesia," jelasnya.

Dalam Undang-undang No 23 tahun 2014, salah satunya yang menjadi gugatan adalah angka 1 huruf a nomor 1, tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan pengelolaan pendidikan menengah menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

Hadir dalam acara pengukuhan DPN IKAPTK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rektor IPDN Ermaya Suradinata, dan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek beserta pejabat Eselon Kementerian Dalam Negeri yang dikukuhkan menjadi Ketua IKAPTK 2016-2019.

Editor: Surya