Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Sidang Penipuan CPNS Terancam Ditunda
Oleh : Charles / Magid
Selasa | 13-09-2011 | 17:49 WIB
Ariifin_Usai_Pemeriksaan_Di_Satreskrim_Polres_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Ariifin MM saat ditetapkan tersangka tetapi ditangguhkan polisi usai diperiksa Satreskrim Polres Tanjungpinang. Foto:Charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang pembacaan tuntutan perkara penipuan CPNS dan PTT Kepri dengan terdakwa mantan Plt Sekda Kepri Arifin MM yang direncanakan besok, Rabu, 14 September 2011 diperkirakan kembali gagal. Pasalnya, jaksa penuntut umum (Jpu) Herlambang Saputro SH menyatakan, hingga saat ini didirnya kesulitan mengadirkan terdawka Arifin MM, karena yang bersangkutan mengaku saat ini sedang berada di Jakarta.

Hal itu dikatakan Herlambang SH pada batamtoday saat dikonfrimasi, di PN Tanjungpinang, Selasa (13/9/2011)

"Saya juga bingung ini, tuntutan besok mau dibacakan, tetapi saat saya hubungi yang bersangkutan mengaku sedang berada di Jakarta,"ujarnya.

Ditanya mengenai kepastian pelaksanaan sidang, Herlambang menyatakan pihaknya sampai saat ini belum dapat memastikan, karena belum adanya  bahasa kesiapan untuk hadir dari terdawka Arifin dalam pelaksanaan sidang lanjutan yang akan dilaksanakan besok.

Sebelumnya, telah 4 kali sidang pembacaan tuntutan pembacaan tuntutan terdakwa penipuan dan penggelapan 450 juta dana calon CPNS dan PTT yang diakui Arifin MM diterima, bahkan, sejak Arifin di tetapkan sebagai tersangka, tidak satu menit-pun yang bersangkutan ditahan oleh Polisi.

Sebab, saat polisi menetapakan statusnya sebagai tersangka, dengan alasan kooperatif, ada yang menjamin, serta tidak akan lari dan menghilangkan barang bukti, penahanan Arifin terus ditangguhkan, hingga ke Kejaksaan Negeri, bahkan Pengadilan.

Dalam pemeriksaan korban Nurhasanah serta sejumlah saksi calon CPNS dan PTT sebelumnya, Arifin juga mengakui kalau dirinya menerima ratusan juta uang dari Nurhasana sebagai perantara sejumlah calom CPNS dan PTT yang diiming-imingi Arifin dapat dimasukan sebagai PNS dan PTT di Provinsi Kepri.