Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Anggota Polair, Dua Anak Putus Sekolah Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 18-08-2016 | 14:38 WIB
bb-pencurian-di-bintan1.jpg Honda-Batam

Sepeda motor dan handphone barang bukti curian kedua tersangka. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga telah melakukan pencurian di beberapa tempat di Tanjungpinang dan Tanjunguban, termasuk kotak infak di sekitar pelabuhan Tanjunguban, dua anak putus sekolah yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Kamis (18/8/2016).

Dua anak yang masih di bawah umur tersebut, yakni MBK (14) warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Tanjunguban Kota, dan Ar (13) yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjunguban Bintan Utara.

"Kedua anak tersebut kita tangkap setelah Polsek menerima beberapa laporan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua anak putus sekolah tersebut. Setelah ditangkap, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk kendaraan roda dua milik anggota Polair Tanjungpinang," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/8/2016).

"Modus yang dilakukan tersangka, untuk motor mengunakan kunci T dan untuk beberapa warung dengan cara mencongkel pintu dan jendela, mengunakan beberapa alat yang sudah disiapkan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, diantaranya 1 unit handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 buah kotak infaq.

Selain itu, diakui juga oleh kedua tersangka telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang dicuri dari sekitar Mapolair Tanjungpinang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditangani oleh penyidik Polsek Bintan Utara. Khusus untuk Ar, dikenakan wajib lapor. Sementara untuk MB walau masih berstatus anak di bawah umur tetap ditahan, karena diketahui sudah beberapa kali melakukan tidak pidana termasuk pencurian.

"Untuk MB, sebelumnya sudah melakukan tindak pidana serupa, bahkan sudah sempat hingga proses di pengadilan. Makanya tersangka kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Jaswir.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan pencurian.

Editor: Udin