Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPBC Dabosingkep Musnahkan Rokok dan Minuman Kaleng Beralkohol
Oleh : Nur Jali
Kamis | 18-08-2016 | 13:38 WIB
Pemusnahan-BB.jpg Honda-Batam

KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep musnahkan Barang Kena cukai (BKC) yang menjadi barang milik negara di halaman Kantor KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Dabosingkep musnahkan barang kena cukai (BKC) yang menjadi barang milik negara di halaman Kantor KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep, Kamis (18/8/2016).

Kepala Kantor Wilayah Khusus Provinsi Kepri yang diwakili Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan, Winarko, mengatakan, dalam rangka menegakan peraturan perundang-undangan, maka barang seperti alkohol dan rokok wajib dimusnahkan. Sementara untuk barang-barang tertentu sepeti sembako dan bahan layak pakai lainnya oleh Kementerian Keuangan boleh dilelang.

"Bulan kemarin kita sudah lelang sembako untuk Lingga dan bulan ini kita juga berencana melelang bawang dan beberapa peralatan tempat tidur ke beberapa yayasan di Tanjungbalai Karimun," kata Winarko.

Selain itu, Winarko juga menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, jika ingin mendapatkan sembako hibah dari Bea Cukai, dapat mengajukan surat resmi ke Bea Cukai Kepri. "Dulu kita yang menyurati, tapi supaya lebih cepat kita berharap Pemkab yang menyurati kita," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC Dabosingkep, Tony Leonard mengatakan, adapun barang-barang yang dimusnahkan pada pemusnahan kali ini yaitu berupa 7.258 bungkus atau 116.568 batang rokok berbagai merk antara lain Djit Sam dan D Bess.

"Barang tersebut hasil penindakan secara mandiri oleh KPPBC Dabosingkep, dari hasil intelijen dan informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Ada juga minuman kaleng beralkohol sebanyak 5.232 kaleng atau 1.727 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B merek ABC. Ini berdasarkan hasil penindakan dari Kepolisian Resort Lingga yang penanganan perkaranya diserahkan kepada Bea Cukai Dabosingkep.

Modus dari kasus ini adalah melalui pelabuhan Batam dengan mengganti kardus kemasan dengan kemasan air mineral. Adapun tempat penindakan BKC di wilayah pengawasan KPPBC Dabosingkep Tipe Pratama antara lain, Pelabuhan Rakyat Desa Pengambil Kecamatan Singkep Barat, Pelabuhan Jagoh Kabupaten Lingga, Parkiran Pelabuhan Roro Jagoh dan kawasan pelabuhan Desa Suak Buaya, Kecamatan Singkep Barat.

"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp130.878.240 dengan potensi kerugian negara Rp172.956.390," ujarnya.

Pemusnahan barang ini sudah sesuai dengan surat kepala kantor pelanyanan kekayaan negara dan lelang Batam atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-41/MK.06/WKN.03/KNL.04/2016 tanggal 23 Mei 2016. Hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Dabosingkep

Editor: Udin