Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Ranperda RTRW Mulai Rapat Internal
Oleh : alrion/ sn
Selasa | 13-09-2011 | 15:41 WIB

KARIMUN, batamtoday - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 mulai melakukan pembahasan di tingkat internal anggota Pansus.


Demikian disampaikan Ketua Pansus Ranperda RTRW Bakti Lubis saat ditemui di kantornya, Selasa (13/9/2011), usai melakukan rapat internal Pansus.

Kata Bakti, Pansus saat ini sedang menyusun rencana kerja untuk membahas Ranperda ini. Jadwalnya sudah ditetapkan. Nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten dan pihak lain yang berhubungan dengan Perda itu.

Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar Perda RTRW bisa sejalan dengan 11 Undang Undang dan 17 Peraturan Pemerintah.

Dasar pembahasan adalah usulan yang disampaikan Bupati Karimun H Nurdin Basirun yang dibacakan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq pada saat sidang paripurna Senin kemarin.

Nantinya, di dalam RTRW itu akan ditetapkan kawasan mana saja yang dijadikan menjadi kawasan industri, yang ada saat ini Moro menjadi kawasan Perikanan, Pulau Kundur menjadi sentra pertanian sedangkan Pulau Karimun Besar menjadi kawasan Industri Maritim.

Pembahasan Ranperda ini sendiri perlu melibatkan semua unsur, baik itu masyarakat dan LSM serta pihak lainnya. "Kami juga menerima masukan dari pihak lain untuk membahas Ranperda ini menjadi Perda," ujar  Bakti Lubis, yang juga ketua Fraksi Hanura itu.