Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk, Dua Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Selasa | 13-09-2011 | 15:19 WIB
tersangka_pencabulan.jpg Honda-Batam

Dua tersangka dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur saat diperiksa Satreskrim Polres Lingga. (foto: Juhari)

LINGGA, batamtoday - Dua pemuda yakni Said Ali (23), warga Pasir Putih dan Abdal (21) warga Lorong Fajar, Kecamatan Singkep diringkus aparat Polres Lingga pada Senin (12/9/2011) kemarin di Pagoda Dabo Singkep karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap SH (14), gadis di bawah umur warga Bukit Kapitan Singkep.

Peristiwa perkosaan yang menimpa SH terjadi pada Minggu (11/9/2011) lalu dimana saat dirinya bersama dengan Said dan Abdal berkumpul di Jembatan Pasir Kuning bersama-sama menenggak minuman beralkohol. Pada saat mabuk itulah, Said dan Abdal bergantian memerkosa SH.

Namun keterangan tersebut dibantah pelaku dan merasa tidak melakukan perkosaan namun dilakukan atas dasar suka sama suka kerena pada malam tersebut menurut Said, korbanlah yang menghubungi mereka melalui seluler untuk berkumpul dan mengajak minum.

“ Dia (korban) yang menelpon dan mengajak minum di taman bunga pak,” jawab Said saat diinterogasi petugas.

Ajakan tersebut mereka terima dengan membeli satu kardus minuman kaleng beralkohol dan ketiganya meneguk minuman hingga larut malam. Menjelang dini hari karena merasa pusing dan mengantuk dengan satu motor mereka berpindah lokasi menuju Jembatan Pasir Kuning.

Di lokasi ini Abdal yang dalam kondisi mabuk mulai terpancing birahinya dan kemudian memerkosa SH yang sama-sama mabuk.

Usai melampiaskan syahwatnya, Abdal kemudian tertidur dan tak mengetahui kalau Said, rekannya mencoba melakukan hal yang sama terhadap SH.

Tapi sayangnya usaha sang teman gagal, karena sang korban sadar dan menerjang pelaku kearah dada yang spontan membuat aksi bejat pelaku terhenti.

Kedua pelaku asusila ini kini diamankan di Mapolres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya dapat dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sedikitnya 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit 60 juta rupiah” jelas AKP Darmawan, Kasat Reskrim Polres Lingga.