Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Perusahaan, Joy Dipolisikan
Oleh : Ardi/Dodo
Selasa | 13-09-2011 | 12:44 WIB
DSCF4418.JPG Honda-Batam

AKP Darmawan, Kasat Reskrim Polres Lingga

LINGGA, batamtoday - Zulkarnaen alias Joy, warga Dusun III Remik, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah beberapa waktu lalu dilaporkan M. Rafi seorang karyawan PT Sanmas Mekar Abadi (SMA) atas tuduhan telah melakukan ancaman terhadap perusahaan.

Joy diduga telah melakukan pengancaman terhadap aktivitas operasional tambang melalui seorang karyawan PT SMA dengan menyatakan akan melakukan aksi boikot saat loading dilakukan jika tidak memenuhi tuntutan yang disampaikan.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Joy sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

“Benar dia (Joy) telah dipanggil pada tanggal 8 September dan dimintai keterangan atas dugaan pengancaman terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marok Kecil. Kasus ini masih dalam pengembangan dan ada saksi lain yang akan dipanggil,” jelas Darmawan kepada batamtoday, Selasa (13/9/2011).

Peristiwa pengancaman ini terjadi pada hari Minggu (4/9/2011) lalu sekitar pukul 11.30 yang disampaikan Joy kepada seorang karyawan berkaitan dengan rencana pembangunan dermaga angkut PT SMA yang sampai sejauh ini disinyalir masih mendapat tantangan dari sebagian masyarakat.

Joy yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini kepada batamtoday mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pengancaman sebagaimana dilaporkan.

“Seingat saya pada saat itu saya hanya mempertanyakan soal pembagian uang dari perusahaan kepada masyarakat yang tidak jelas untuk apa dan mengapa tidak sama jumlah yang diterima masyarakat dari tiga dusun di Desa Marok Kecil ini,” jelas Joy.

Joy menambahkan dirinya bersama warga juga tidak pernah menghalangi usaha investasi tambang di daerah ini.

"Asal masyarakat merasa ada keadilan dalam hal kompensasi dan tidak menyalahi aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi salah paham di antara masyarakat,” harap Joy.