Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Periksa Gubernur Sumbar Soal Suap Politikus Demokrat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-08-2016 | 11:38 WIB
ruang-kerja-I-Putu-Sudiartana.jpg Honda-Batam

Ruang Kerja I Putu Sudiartana yang disegel. KPK menjadwalkan untuk memeriksa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan proyek aspirasi 12 ruas jalan di Sumatra Barat. (Sumber: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, terkait kasus dugaan suap pengajuan proyek aspirasi 12 ruas jalan di Sumatra Barat agar masuk ke dalam APBN-Perubahan 2016.

Berdasarkan pantauan, Irwan belum terlihat hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan perdananya, Irwan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan tersangka pemberi suap pengusaha Yogan Askan.

Berdasarkan keterangan resmi, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, selaku mantan Pejabat Sementara Gubernur Sumut. Dia sedianya juga akan diperiksa sebagai saksi bagi I Putu dan Yogan.

KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto dan tersangka pemberi suap, pengusaha Yogan.

Berdasarkan pantauan, Reydonnyzar terlihat telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. Dia tiba sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Dia tak berkomentar banyak soal kedatangannya.

Walaupun demikian, dia membenarkan dirinya akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat I Putu. Dia menyatakan akan berkomentar usai pemeriksaan dirinya selesai dilakukan.

Pada Juni, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu I Putu Sudiartana; pihak swasta Suhemi; asisten pribadi Putu, Noviyanti; pengusaha Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat Suprapto.

Dalam OTT itu, KPK menyita tunai uang Sin$40.000 dan Rp500 juta yang tersimpan di dalam sejumlah rekening bank. KPK menduga I Putu selaku anggota DPR menjanjikan akan memasukkan rencana proyek jalan ke dalam APBN-P 2016.

Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin mengatakan, KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Putu sama sekali bukan bagian dari Badan Anggaran DPR dan tidak memahami soal pembahasan proyek yang digarap di Komisi V DPR.

Tak hanya itu, dia menilai KPK juga tidak memiliki bukti riil soal adanya penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap Putu. Oleh karena itu, dia menantang KPK untuk membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut.

"Pak Putu bukan Banggar, dari mana kewenangan (mengajukan proyek) bisa dilakukan. Peristiwa operasi tangkap tangan juga tidak ada serah-serahan uang," ujar Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, uang Sin$40.000 yang disita KPK adalah uang pribadi Putu. Uang itu sedianya akan digunakan untuk berlibur ke Singapura bersama kelurganya. Dia mengklaim Putu punya bukti pembelian tiket dan pemesanan hotel di Singapura sebagai bukti kuat uang itu bukan hasil suap.

Sumber: CNN
Editor: Udin