Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Setujui Ranperda RPJMD 2016-2021 jadi Perda
Oleh : CR7
Jum'at | 12-08-2016 | 19:26 WIB
paripurna-DPRD-Linga.jpg Honda-Batam

Rapat Paripurna DPRD Lingga (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lingga 2016-2021 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Lingga.

Perda itu disetujui melalui sidang paripurna yang dihadiri Bupati Lingga Alias Wello, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota legislatif setempat, Camat dan Kepala Desa se-Lingga di rapat paripurna DPRD Lingga, Jumat (12/8/2017).

Ketua DPRD Lingga, Riono, selaku pimpinan sidang menyampaikan, dengan disahkan RPJMD tersebut, maka telah menjadi produk hukum yang harus dilaksanakan semua unit kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga. Untuk itu RPJMD ini diharapkan  mampu menjadi pedoman dalam memajukan daerah ke depan.

Sementara itu, RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wabup Lingga, dalam memimpin daerah untuk lima tahun ke depan dalam mensejahterakan masyarakat yang disejalankan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi serta program nawacita.

"Ini semua agar pembangunan akan lebih terarah dan maksimal berdasarkan aspirasi kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Dari paripurna tersebut, lima fraksi yang ada di tubuh DPRD Lingga menyetujui kehadiran regulasi tersebut untuk disahkan menjadi payung hukum.

Tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat Lingga, agar seluruh RPJMD bias segera dirasakan manfaatnya.

Sementara itu, Bupati Lingga Alias Wello mengatakan, RPJMD Lingga tahun 2016-2021 ini merupakan pedoman dan arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu sebagai tanggung jawab bersama, maka perlu dikembangkan peran aktif seluruh stakeholder dalam merencakan dan mengevaluasi pelaksanaan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

"Keberhasilan penyelenggaraan daerah, kegiatan di dalam pemerintahan dan tugas kemasyarakatan ini sangatlah bergantung pada peran aktif masyarakat, swasta serta sikap mental dari aparatur pemerintahan. Jadi komitmen dan dukungan DPRD Lingga serta kerja sama antara pemkab Lingga dan Pemprov Kepri serta Pusat, memerlukan sinergitas," ungkap Wello.

Dia juga mengatakan, penyusunan RPJMD telah melalui proses tahapan yang sangat panjang sebelum disahkan menjadi Perda. "Alhamdulliah berkat kerja keras dan kerja cerdas kita semua  RPJMD dapat disusun," tuturnya.

Dikatakannya, meskipun RPJMD Lingga telah disetujui menjadi pedoman dan dokumen rencana, ke depan RPJMD ini juga perlu menyesuaikan dengan peraturan daerah tentang struktur organisasi tatalaksana (SOTK).

"SOTK ini Insya Allah kita antarkan ke DPRD senin ini, sesuai dengan rapat finalisasi kita," imbuhnya.

Atas persetujuan tersebut, Alias Wello mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Lingga yang telah menetapkan Perda tersebut dalam waktu yang tepat. Sehingga Pemkab Lingga mempunyai pedoman dan tolak ukur dalam melakukan pembangunan di lima tahun ke depan.

Editor: Udin