Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolsek Batuaji Menangkan Gugatan Praperadilan
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 12-09-2011 | 19:13 WIB

BATAM, batamtoday - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Amsir Situmorang (42) warga Ruli Pandanaran RT.01/RW.05 terhadap Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN di Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim pada Senin (12/9/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (8/9/2011), Kapolsek Batuaji Kompol Jamaluddin SN disebut telah melakukan penangkapan tanpa dasar dengan tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan.

Kuasa hukum Amsir Situmorang yakni Sahat M Hutauruk dan Edward Sihotang, yang membacakan replik secara bergantian dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa faktanya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Amsir.

Dalam gugatan tersebut Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin SN dituntut sebesar Rp130 juta, dimana Rp30 biaya materil (upah perhari) dan Rp100 juta biaya inmateril (biaya adat).

Namun gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh PN Batam."Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh gugatan yang dilakukan Amsir Situmorang," ungkap Jamaluddin saat ditemui batamtoday di ruang kerjanya.

Jamaluddin menambahkan, penangkapan terhadap Amsir Situmorang sudah sesuai prosedur. Amsir dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 ancaman 12 tahun penjara, juncto dengan pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 6 bulan, dan pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun.

"Amsir Situmorang datang menyerahkan diri, setelah sebelumnya sempat kabur. Jadi, tidak benar bahwa Amsir Situmorang ditangkap di lokasi seperti yang dia katakan dalam gugatannya," jelas Jamaluddin SN.