Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kepemilikan Sabu-Sabu

Dituntut 5 Tahun, Joni Tertunduk Lesu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 12-09-2011 | 15:43 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi sabu-sabu.

BATAM, batamtoday - Joni, terdakwa pemilik sabu-sabu seberat 0,3 gram hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Sanjaya menuntutnya hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (12/9/2011).

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa terlihat hanya tertunduk, seakan menyesali perbuatannya. Dia hanya pasrah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara sadar.

Penangkapan dirinya dilakukan pada Selasa (24/5/2011) lalu di komplek Windsor Nagoya depan Apotik Vitka sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal dari saksi dari kepolisian yang berpura-pura sebagai pembeli. Saksi menyamar dan minta dicarikan sabu-sabu sebesar Rp100 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Saat itu terdakwa langsung menyanggupi dan minta waktu sesaat untuk mengambil barang haram tersebut.

Beberapa menit berselang, terdakwa menjumpai saksi untuk menyerahkan barang narkotika sesuai dengan pesanan. Ketika terdakwa hendak menyerahkan, saksi mengaku sebagai polisi dan menangkap terdakwa tanpa ada perlawanan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Haswandi tersebut ditunda selama seminggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum.