Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Kantongi Nama Penyimpan Harta di Luar Negeri
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-08-2016 | 12:26 WIB
sosialisasi-amnesty-pajak.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mengantongi nama-nama pengusaha yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri. (Sumber foto: beritasatu.com)

BATAMTODAY.COM, Semarang - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mengantongi nama-nama pengusaha yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri, sehingga dianjurkan untuk jujur dan mengikuti program Pengampunan Pajak.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pidatonya pada acara Sosialisasi Program Amnesti Pajak di Semarang, Selasa (9/8). Dia mengatakan dirinya mengharapkan kejujuran warga negara, khususnya kalangan pengusaha, terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Amnesti Pajak.

"Saya sudah punya datanya kok, nama, alamat dan nomor telponnya ada di saku saya, jadi lebih baik bersikap jujur,” kata Presiden dalam pidatonya. “Selama ini, disimpan di bawah bantal, kasur bahkan luar negeri, lebih baik dikeluarkan untuk bangsa dan negara.”

Dia menuturkan, pengusaha tak perlu menakutkan pemberlakuan Undang Undang Amnesti Pajak. Menurutnya, peraturan itu hanya berisi tentang penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan sanksi pidana perpajakan, sehingga tak perlu dikhawatirkan pengusaha.

Kota Semarang merupakan kota kelima dalam Sosialisasi Program Amnesti Pajak oleh Jokowi. Empat kota sebelumnya adalah Surabaya, Medan, Jakarta dan Bandung.

Pemerintah sebelumnya mengharapkan sekitar Rp150 triliun dapat kembali ke Indonesia melalui program Pengampunan Pajak. Target penerimaan pajak pada tahun ini sendiri berkisar Rp1.300 triliun, namun diperkirakan pelbagai kalangan tak akan tercapai.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan, masyarakat Wajib Pajak masih menunggu hasil koordinasi kelembagaan antara pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, paparnya, terkait dengan kerahasiaan data Amnesti Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tak hanya itu, ujar Prastowo, namun juga koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, koordinasi dengan PPATK berkaitan dengan kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah.

Pemerintah, kata Prastowo, juga perlu berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam rangka pengungkapan harta dan kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik. “Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal,” ujar dia dalam keterangan resminya.

Sumber: CNN
Editor: Udin