Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langkah Golkar Revisi UU Bidang Politik Diapresiasi
Oleh : Irawan
Rabu | 10-08-2016 | 11:04 WIB
siti_zuhro.jpg Honda-Batam

Pengamat LIPI Siti Zuhro

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Langkah Partai Golkar mengkaji kembali undang-undang bidang politik mendapat apresiasi dan didukung. Revisi tersebut diharapkan bisa menghasilkan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan pilpres, serta penyelenggaraan pemilu yang lebih baik lagi.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, Partai Golkar sudah memulai suatu langkah yang bagus dengan memperbaiki UU Bidang Politik (UU Pilpres, UU Parpol, UU MD3).

"Perbaikan tersebut harus dikaitkan dengan realitas bahwa demokrasi di Indonesia sedang dalam proses menjadi. Yaitu proses yang berlangsung secara regular, terus menerus dan terukur yang ditandai dengan peningkatan kualitas demokrasi (konsolidasi demokrasi) sehingga nilai-nilai demokrasi melembaga/terinstitusionalisasikan secara memadai," kata Siti Zuhro di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Profesor Riset LIPI itu melihat ada dua poin penting yang harus dilakukan Golkar dalam merevisi UU Politik.
Pertama, pengalaman empirik sejak 1999 menunjukkan bahwa praktek sistem presidensial tidak dilakukan secara konsisten, karena cenderung menerapkan sistem gado-gado yang lekat dengan sistem parlementer.

"Hak prerogatif eksekutif sebagian diambil oleh legislatif seperti penentuan komisi-komisi dan pimpinan lembaga yang seharusnya di bawah otoritas presiden langsung. Ini kendala serius. Sementara fungsi legislasi masih mengandalkan kapasitas eksekutif," kata dia.

Kedua, Indonesia sudah saatnya melaksanakan pemilu serentak tingkat nasional yang diikuti oleh pemilu lokal serentak pada tingkatan provinsi.

Pada tingkatan nasional, kata Siti, presiden, DPR, DPD RI dipilih secara serentak. Dan pemilu serentak regional dan lokal pada tingkatan provinsi.

Model ini memiliki kekuatan adanya kaitan hasil antara eksekutif dan legislatif serta keserasian hubungan antara eksekutif pada tingkatan pusat dan daerah.

"Model ini ideal yang mungkin dilaksanakan di Indonesia. Persiapan, penyelenggaraan dan penghitungan hasil pemilu relatif lebih mudah dikelola," katanya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaedi mengatakan, langkah Partai Golkar itu perlu didukung agar bangsa ini bisa mendapatkan satu format undang-undang bidang politik yang lebih baik.

Karena itu, Veri memberi empat masukan ke Partai Golkar terkait revisi UU bidang politik tersebut.
Pertama, soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu legislatif dan Presiden.

Selama ini, kata dia, dua aturan ini berbeda, maka untuk keserentakan kedepan perlu satu undang undang pemilu saja.

Kedua, Partai Golkar mesti identifikasi isu krusial untuk segera menjadi perhatian, misalnya sistem proporsional terbuka perlu dipertahankan dengan mengatur beberapa regulasi penguatan untuk mengantisipasi persoalan politik uang.

Ketiga, mekanisme keserentakan antara pileg dan pilpres. "Ini kaitannya dengan mekanisme pencalonan. Siapakah partai yg bisa mencalonkan Presiden dan wakil Presiden. Atau terkait kepesertaan pemilu," kata dia.

Keempat, soal penegakan hukum terkait dengan harmonisasi mekanisme yang sekarang berbeda beda."Dan masih banyak isu lainnya, namun itu beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi oleh Golkar," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menginginkan agar UU bidang Politik yang akan dibahas di DPR lebih baik daripada yang sebelumnya.

Revisi UU bidang politik yang di dalamnya harus meliputi sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan pilpres, serta penyelenggaraan pemilu.

"Tim kajian UU bidang Politik Partai Golkar harus serius membahas revisi UU ini karena Pemilu 2019 akan dilakukan bersamaan antara pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden," kata politisi yang dikenal dengan sebutan Setnov ini. Saya berharap Tim Kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi yang sangat bermanfaat, bukan saja untuk Partai Golkar, tetapi juga untuk bangsa" katanya.

Editor: Surya