Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi Kejaksaan akan Proses Pengaduan Eksekusi Mati 2 WNA
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-08-2016 | 10:28 WIB
jenasah.jpg Honda-Batam

Jenazah Gajetan Acena Seck Osmane dari Senegal tiba di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2016. Seck dieksekusi ketika dirinya tengah mengajukan grasi. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Juru bicara Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengenai eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike Eleweke pada 29 Juli lalu.

"Berkasnya sudah diterima, ini akan segera ditelaah dan jika terbukti ada kesalahan kami akan segera melakukan tindakan," kata Indro di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Dalam pengaduannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran dalam eksekusi Seck dan Humprey karena keduanya baru saja mengajukan permohonan grasi.

"Bahkan, dalam dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan grasi tersebut sudah dikirim kepada Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juli 2016, tapi eksekusi tetap dilakukan, kan menyalahi aturan," kata Boyamin Saiman saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Boyamin menilai tindakan Kejaksaan yang tetap mengeksekusi Seck dan Humprey telah menyalahi aturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang 22/2002 disebutkan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan kepada terpidana yang mengajukan permohonan grasi sebelum terpidana mengetahui keputusan Presiden atas permohonan grasinya.

Boyamin juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang diputus 15 Juni 2016. Dalam putusan itu dikatakan bahwa terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu dan eksekusi tidak boleh dilaksanakan sampai Presiden menolak grasi tersebut.

"Karena itu, tindakan eksekusi terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike yang sedang mengajukan grasi bertentangan dengan ketentuan dan dapat dikatagorikan sebagai tindakan ilegal," pungkasnya.

Sementara itu, Indro Sugiarto menegaskan, Komisi Kejaksaan akan memberi sanksi jika eksekusi mati terhadap Seck dan Humprey terbukti dilakukan secara ilegal.

Sanksi itu bisa berupa teguran secara terus menerus terhadap pihak terlapor atau bahkan pemberhentian secara tidak terhormat. "Ya ini (eksekusi) kalau memang ilegal akan segera ditindak. Kan sudah menyalahi hak asasi dan hukum," katanya. (Sumber: CNN)

Editor: Udin