Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Hanya di Batam, Penjualan LKS di Tanjungpinang Juga Marak
Oleh : Habibi
Senin | 01-08-2016 | 15:42 WIB
lks.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjualan buku, seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih marak di Tanjungpinang, khususnya untuk jenjang sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang padahal dilarang. Namun, semakin dilarang, ternyata masih ada oknum guru yang melakukan. Apalagi saat penerimaan siswa baru, momen ini dimanfaatkan para oknum guru yang menjadi kurir percetakan untuk menjual LKS kepada siswa.

 

Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 telah menegaskan bahwa pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, Pegawai Disdikpora, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sistem memang telah benar, yaitu mengumpulkan wali murid untuk mensosialisasikan tentang penjualan LKS yang mereka lakukan. Padahal, dari aturan tersebut telah jelas dilarang, namun demi mendapatkan keuntungan yang seiprit, guru rela mengumpulkan wali murid untuk mensosialisasikan dan mengharapkan persetujuan wali murid dalam membeli LKS tersebut.

Dari hasil pantauan BATAMTODAY.COM di beberapa sekolah, dan menurut pengakuan wali murid, guru tidak mendengarkan suara para orangtua yang keberatan, namun mereka mengambil suara terbanyak, naasnya suara terbanyak itu adalah orang tua yang setuju.

"Sebenarnya tidak dipaksakan secara lisan, namun yang tidak setuju tetap harus membeli buku ini (LKS) karena si guru menggunakan buku ini untuk memberikan PR atau latihan anak setiap hari," ujar salah satu wali murid di salah satu SD Kelurahan Tanjung Unggat saat diwawancarai, Senin (1/8/2016).

Bahkan, yang tidak setuju dan tidak mampu, juga dipungut biaya dan dipaksa agar segera melunaskan LKS yang berjumlah 5-6 buku. Harga buku sendiri untuk totalnya menurut wali murid ini sekitar Rp. 72 ribu.

Dari sample sekolah yaitu SD dan SMP yang BATAMTODAY.COM datangi, sebanyak 5 SD dan 3 SMP di Tanjungpinang memang rata-rata wali kelas justru menjadi kurir LKS ini. Namun ada juga untuk jenjang SMP, guru mara pelajaran yang melakukan praktek jual LKS ini kepada siswa.

Dari pemaksaan ini, memang yang didapatkan adalah rasa malu oleh siswa karena setiap masuk kelas ditagih terus oleh guru bersangkutan. Menurut salah satu siswa yang belum membayar mengatakan, dia kadang memilih tidak masuk sekolah karena tidak enak ditanyai terus oleh guru kapan bayar uang LKS.

"Kadang tidak sekolah, sampai sekarang belum bisa bayar, mungkin nunggu bapak gajian," ujar siswa salah satu SMP Negeri di Kecamatan Bukit Bestari ini.

Editor: Dodo