Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kader PKS dan Pengurus MKGR

Dewan Kehormatan KPI Putuskan Azimah Langgar Etika
Oleh : Irawan
Kamis | 28-07-2016 | 12:26 WIB
20160728_123220.jpg Honda-Batam

Azimah Subagijo, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia yang juga menjadi kader PKS dan pengurus MKGR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga Anggota Komisi I DPR Supiadin AS mengatakan, Dewan Kehormatan KPI sudah mengambil keputusan terkait laporan pelanggaran etika oleh Azimah Subagijo, salah satu Anggota KPI.

Keputusan Dewan Kehormatan KPI ini sudah diserahkan kepada KPI yang seharusnya menginformasikan kepada masyarakat perihal keputusan tersebut.

"Sudah kami serahkan keputusan tersebut. Jadi ditanyakan saja kenapa mereka belum mengumumkan. Meski hari ini jabatan mereka sudah berakhir, " ujar Supiadin ketika dihubungi, Rabu (27/6/2016).

Dewan Kehormatan sendiri memandang perlu diambilnya keputusan perihal pelanggaran etika yang dilakukan Azimah Subagijo, meski Dewan Kehormatan KPI menyadari bahwa maasa tugas Anggota KPI lama telah berakhir.

"Kami perlu mengambil keputusan sebagai pembelajaran bahwa apa yang telah dilakukan Azimah adalah salah dan tidak boleh lagi terulang di masa datang. Sehingga Anggota KPI yang baru tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

Kedepannya meski sebagai Ketua Dewan Kehormatan yang sifatnya adhoc, karena sebagai Anggota Komisi I DPR, Supiadin berharap Anggota KPI bisa bekerja professional, proporsional dan independen.

"Menjalankan tugasnya mengawasi siaran televisi agar berkualitas, khususnya dalam siaran yang terkait generasi muda dan bisa menilai proporsional dan independen dalam setiap mengambil keputusan," tegasnya.

Supiadin perlu mengingatkan kembali hasil penelitian dari psikolog anak, bahwa 60 persen film anak- anak tidak mendidik, sehingga anak-anak terpaksa menonton film seperti itu.

"Acara televisi hanya sekedar menjadi tontonan, tidak menjadi tuntunan," tandasnya.

Sebelumnya, Azimah Subagijo ramai diberitakan terkait adanya pelanggaran etika dan UU, dimana Azimah diketahui sebagai kader partai politik PKS, pimpinan Sohibul Iman dan pengurus MKGR dibawa pimpinan Roem Kono, yang merupakan organisasi sayap atau underbow Partai Golkar. Padahal Anggota KPI harus independen, dan dilarang menjadi kader atau pengurus partai politik maupun organisasi sayapnya.

Azimah juga dilaporkan karena kerap menyalagunakan jabatan dengan meminta-minta fasilitas kepada televisi-televisi swasta demi kepentingan pribadi.

Editor: Surya