Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKS Dinilai Intervensi MKD dengan Tunjuk Almuzzamil Gantikan Surahman
Oleh : Irawan
Rabu | 27-07-2016 | 16:26 WIB
muzzamil_yusuf.jpg Honda-Batam

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Al Muzamil Yusuf sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan menggantikan kader Ketua Bidang Dewan Syariah PKS, Surahmah Hidayat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Al Muzamil Yusuf sebagai ketua lembaga etik DPR atau Mahkamah Kehormatan Dewan menggantikan kader Ketua Bidang Dewan Syariah PKS, Surahmah Hidayat disayangkan.

 

"Penunjukkan Al Muzamil sebagai ketua MKD yang tidak lain adalah lembaga etik DPR tentunya akan menimbulkan kontroversi baru ditengah perseteruan PKS dengan kadernya yang juga Waka DPR, Fahri Hamzah. Keputusan ini meski adalah hak partai namun tidak pantas dilakukan disaat laporan Fahri Hamzah justru sedang diproses di MKD," ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dihubungi, Rabu (27/7/2016).

Penempatan Al Muzamil menurutnya akan memperkeruh kondisi karena adanya konflik of interest PKS maupun yang bersangkutan sebagai hakim di MKD. Dia pun meminta agar PKS lebih jernih berpikir dalam mengambil keputusan karena jika ini dipaksakan akan ada konflik of interest dimana seharusnya MKD bebas dari segala kepentingan partai.

"Coba teman-teman di PKS lebih jernih berpikir.Selama ini Al Muzamil adalah salah seorang yang kerap meminta agar pimpinan DPR menjalankan keputusan PKS untuk mengganti posisi wakil ketua DPR karena putusan PKS yang telah memecatnya karena Fahri dianggap membangkang keinginan Dewan Syuro PKS untuk mundur dari kursi waka DPR. Tentunya ada konflik of interest disini," tambahnya.

Keputusan MKD bagaimanapun menurut Margarito seharusnya objektif dan arif dan dirinya meragukan jika Al Muzamil menjadi ketua dewan kehormatan akan ada keputusan yang objekti dan arif terkait laporan Fahri Hamzah terhadap 3 elit PKS yang menjadi anggota DPR. MKD sendiri adalah lembaga etik maka adanya konflik kepentingan tidak bisa dibenarkan.

"Ini bisa dianggap intervensi partai terhadap MKD yang seharusnya bebas dari intervensi manapun.Saya berharap PKS menganulir keputusan ini dan membiarkan Surahman tetap menjadi ketua MKD dengan konsekunsi di non aktifkan sementara selama proses persidangan terhadap dirinya dilakukan," katanya.

Keputusan pergantian ini juga memperlihatkan bahwa elit-elit PKS yang digugat oleh Fahri khawatir terhadap gugatan Fahri.

"Yah jadi seperti ketakutan dengan laporan Fahri dan seperti tidak percaya pada MKD yang bisa mengambil keputusan yang arif dan benar, selain tentunya sebagai upaya mengintervensi proses," tandasnya.

Perseteruan ini sendiri dimulai pada awalnya oleh pernyataan Muzamil dalam sebuah wawancara televisi bahwa PKS sedang mengevaluasi seluruh kader-kadernya termasuk terhadap Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR. Fahri pun belakangan dituduh kerap menimbulkan kontroversi yang merugikan citra PKS, meski Fahri sendiri menolak tuduhan tersebut karena faktanya justru dirinya mampun meraih suara terbanyak.

Muzamil juga tercatat dalam beberapa kali sidang paripurna menginterupsi jalannya persidangan untuk memprotes pimpinan DPR yang tidak juga memproses pergantian Fahri sebagai wakil ketua DPR dan dalam beberapa kesempatan terbuka, Muzamil adalah salah satu orang yang kerap menyerang sikap Fahri Hamzah.

"Kalau Muzamil kerap bersuara untuk memecat Fahri,maka akan sulit baginya dan diterima oleh logika bahwa dia bisa menempatkan diri sebagai orang yang netral dalam kasus perseteruan tersebut," tandasnya.

Ramainya kabar pencopotan Surahman sebagai Ketu MD sendiri dipicu oleh surat keputusan pimpinan DPR dan surat keputusan pimpinan MKD minus Surahman Hidayat yang ditandatangani oleh Waka MKD, Sumi Dafsco yang beredar di kalangan wartawan.

Fahri sendiri melaporkan tiga elite PKS karena berbagai pernyataan mereka yang dianggap Fahri merupakan satu kebohongan seperti bahwa Fahri pernah diputus bersalah oleh MKD.Ketiga elit PKS itu adalah Presiden PKS, Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim yang juga Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Dewan Syariah PKS yang juga Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat.

Sikap PKS yang mengintervensi MKD ini tentunya bertolak belakang dengan sikap PKS yang menolak segala bentuk intervensi di MKD dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Surahman bahkan dalam beberapa kesempatan menyatakan fraksi mana pun tidak boleh melakukan intervensi kepada MKD, termasuk kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

"Enggak boleh ada arahan dari fraksi (kepada MKD), tidak ada. Fraksi tak boleh intervensi," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015) lalu.

Dia pun menambahkan Fraksi Golkar atau Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR boleh saja memberikan dukungan kepada Setya Novanto. Namun mereka tidak boleh mengintervensi, meskipun fraksinya tergabung dalam KMP.

"Enggak ada hubungannya dengan KMP. Bebas mendukung tapi intervensi tidak boleh.‎ Membantu dengan doa, kan, boleh. Membantu dengan doa semoga selamat dan lancar," ujar Surahman mencontohkan.

Sayangnya sampai untuk masalah ini Surahman tidak berani mengatakan bahwa ini bentuk intervensi PKS terhadap proses laporan Fahri Hamzah.

Editor: Surya