Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis Sosial Akui Pelepasan Calon TKI dari Shelter

Polresta Kirim Hasil Pemeriksaan ke Walikota dan BNP2TKI
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 09-09-2011 | 14:44 WIB
TKI_Ilegal_BP.gif Honda-Batam

TKI ilegal saat ditampung di shelter Dinsos Kota Batam sebelum kabur. (Foto: BP/Istimewa)

BATAM, batamtoday - Pihak Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) menyatakan tidak akan main-main dalam kasus pelepasan secara sepihak 30 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tujuan Malaysia, yang dititipkan di shelter Dinsos di Sekupang, oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua oknum petugas Dinsos terbukti adanya tindak pidana pemerasan dan pelepasan calon TKI. Hal itu diperkuat dengan pengakuan Kepala Dinsos Kota Batam M Sahir, yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, kepada penyidik.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Sahir mengakui adanya kelalaian yang dilakukan oleh pegawai Dinsos Kota Batam sehingga 30 calon TKI yang dititipkan Polresta Barelang, yang semestinya akan dipulangkan ke kampung halaman, kabur dari tempat penampungan sementara.

"Pemeriksaan telah selesai dilaksanakan, Kadis Sosial Kota Batam sendiri mengakui telah ada kelalaian yang dilakukan oleh anggotanya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Puji Hastuti kepada batamtoday di ruang kerjanya, Jumat, 9 September 2011.

Puji menambahkan, orang nomor satu di Dinsos itu juga membantah menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan terhadap calon TKI dan mengenai masalah tersebut pihak kepolisian tidak memdapatkan bukti sebab hingga kini tidak ada pelaporan tentang adanya pemerasan yang diterima oleh para calon TKI.

"Tentang adanya pemerasan itu memang sulit dibuktikan sebab tidak ada laporan dari calon TKI itu, tetapi pihak Dinsos tetap terbukti bersalah sebab melepaskan para calon TKI yang seharusnya dikembalikan ke kampung halaman karena merupakan titipan polisi dan BNP2TKI," terangnya.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak Polresta Barelang akan mengirimkan surat hasil pemeriksaan dan pengakuan tentang kelalaian yang telah diakui oleh pihak Dinsos Kota Batam kepada Wali Kota Batam dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Hasil pemeriksaan itu kita laporkan kepada Wali Kota Batam, biar ada teguran dari atasannya sebab dia telah melakukan pelanggaran jabatan yang telah diberikannya," pungkas Puji.