Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Melarikan Diri

Gunakan Bahan Peledak, Tiga Nelayan Pemangkat Ditangkap di Tambelan
Oleh : Harjo
Minggu | 24-07-2016 | 15:42 WIB
barangbukti.jpg Honda-Batam

Salah satu barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak asal Pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat ditangkap di Perairan Tambilan (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Enam nelayan asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diduga sebagai pelaku penangkap ikan mengunakan bahan peledak di perairan Tambelan, berhasil ditangkap anggota Koramil dan DKP setempat pada Sabtu (16/7/2016).

Tiga dari enam tersangka yang diamankan, saat ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan. Ketiganya adalah Ewan bin Manik Warsih, Alek bin H Yusuf Basuk, dan Pakau bin Pacali.

Kapolsek Tambelan Iptu Sopan yang ditemui di Tanjunguban, Minggu (24/7/2016), mengungkapkan, tiga dari enam orang yang diduga pelaku penangkap ikan mengunakan bahan peledak, berhasil ditangkap oleh anggota Koramil dan petugas UPT Kelautan dan Perikanan Kecamatan Tambelan.

"Petugas DKP dan Koramil Tambelan menangkap yang diduga pelaku bom ikan di Pulau Wie, sekitar 1 mil dari Pulau Tambelan. Namun dari enam orang nelayan Pemangkat yang sudah ditangkap, setelah tiba di Pelabuhan Tambelan dan sebelum diserahkan ke polisi, tiga diantaranya melarikan diri ke hutan," ungkap Sopan.

Tiga orang yang berhasil melarikan diri, yakni La Paudi sebagai tekong, Sutardi dan La Tangka diduga sebagai perakit bom ikan. Semuanya berasal dari Pemangkat, Sambas, Kalimantan Barat. "Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama aparat dan petugas setempat bersama masyarakat Tambelan, masih terus melakukan pencaharian terhadap tiga orang yang melarikan diri tersebut," terangnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tiga tersangka yang berhasil ditangkap sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bintan bersama sejumlah barang buktinya. erikut barang bukti yang yang diserahkan Polsek Tambelan kepada Polres Bintan, diantaranya 1 set alat selam, 3 karung amonium nitrat, 7 buah detonator, 20 buah detonator rakitan, 1 unit radio keenwood 7.3 obs.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Polres Bintan, memakan waktu, karena sulitnya transportasi dari Tambelan ke Bintan. Sehingga setelah beberapa hari dari kejadian tersangka dan barang bukti, baru bisa tiba di Bintan," terangnya.

Sedangkan Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto membenarkan bahwa tiga tersangka diduga pelaku penangkap ikan menginakan bahan peledak bersama sejumlah barang bukti, dari Polsek Tambelan sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan.

"Untuk mempermudah proses hukumnya, maka penanganan kasusnya dilakukan di Polres Bintan. Saat ini, ketiga tersangka sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna mengikuti proses hukum selanjutnya," terangnya.

Editor: Surya