Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Panwas Bintan

Ade dan Hendrik Divonis 1 Sampai 1,8 Tahun
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 09-09-2011 | 09:50 WIB
Tersangka_Korupsi_Dana_Panwas_Bintan_Ade_Koswanda_Berbaju_batik,_saat_diamanakan_Kejari_Tanjungpinang_Amran.SH.jpg Honda-Batam

Tersangka korupsi dana Panwas Bintan, Ade Koswanda (berbaju batik) saat diamankan Kejari Tanjungpinang Amran, SH. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana hibah Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan, masing-masing Ade Koswanda selaku bendahara dan Hendrik sebagai sekretaris Panwas Kabupaten Bintan divonis 1 tahun sampai 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai P. Marbun SH di PN Tanjungpinang, Kamis (8/9/2011).

Selain divonis 1 tahun 8 bulan penjara, terdakwa Ade Koswanda yang sebelumnya dituntut 2 tahun, juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta, atau diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Hendrik, divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dikenakan hukuman mengembalikan uang pengganti sebesar Rp300 juta atau kurungan 1 bulan penjara.

Dalam putusannya, Marbun menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai sekretaris dan bendahara atas penggunaan dana hibah dari APBD Provinsi Kepri dan dana hibah dari APBD Kabupaten Bintan, sebagaiman mana dakwaan primer pertama Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, menghukum terdakwa masing-masing sebagaimana identitasnya di atas yakni terdakwa, masing-masing Ade Koswanda selama 1 tahun 8 bulan dan Hendrik selama 1 tahun," ujar Marbun yang membacakan vonis terdakwa secara terpisah.