Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Pastikan, Tax Amnesty Tak Akan Merembet ke Persoalan Hukum Lain
Oleh : Redaksi
Jum'at | 22-07-2016 | 11:02 WIB
jokowi.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo menjelaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) adalah semata-mata penghapusan pajak yang seharusnya terutang. (Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo menjelaskan, pengampunan pajak (tax amnesty) adalah semata-mata penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Ia menilai pengampunan pajak nanti bisa memberikan pembebasan sanksi administrasi dan tidak merembet ke persoalan hukum yang lain.

“Ini hanya urusan pajak. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kemana-mana, keliru besar. Ini hanya urusan pajak,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (22/7/2016).

Jokowi menambahkan, nantinya akan ada pembebasan sanksi pidana perpajakan. Hal itu kemudian diikuti penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Ia menjelaskan, syarat mengikuti program pengampunan pajak terbilang gampang. Proses itu sama seperti tahap pelaporan harta seperti biasanya, namun memiliki efek pengampunan.

“Kalau punya Rp2 triliun, laporkan Rp2 triliun. Atau punya simpanan di luar negeri Rp100 miliar ya disampaikan. Ini mumpung ada UU Tax Amnesty yang memayungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, yang mengikuti program pengampunan pajak adalah wajib pajak yang tidak sedang berperkara dan menjalani hukuman pidana perpajakan. Adapun dana repatriasi akan digunakan untuk dana pembangunan negara.

“Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar (tebusan). Uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, karena yang kami inginkan adalah agar uang ini masuk. Dipakai buat apa? Ya dipakai untuk pembangunan negara kita,” kata Jokowi.

Jika belum bisa diinvestasikan langsung, Jokowi menyatakan dana hasil repatriasi bisa ditempatkan di beberapa instrumen investasi, misalnya di surat berharga negara dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN), sukuk, saham, reksa dana dan lainnya.

“Bisa dibelikan obligasi BUMN, sukuk BUMN, saham BUMN, reksa dana BUMN,” ujarnya.

Sementara dengan industri perbankan, Jokowi menyatakan telah terdapat kesepakatan kesanggupan. Terdapat 18 bank yang bisa menerima dan menampung dana-dana tersebut dalam bentuk deposito, tabungan dan giro.

“Kami kumpulkan, sehingga bisa kami pakai untuk membangun infrastruktur. Kalau infrastruktur kita rampung, pertarungannya bisa kita mulai. Pasti nanti biaya logistik bisa jatuh murah. Biaya transportasi juga pasti jauh lebih murah,” tutur Jokowi.

Editor: Udin