Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persoalan Lahan di Baloi Kolam Jadi Tugas Berat BP Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-07-2016 | 09:15 WIB
deputi-3-bp-batam1.jpg Honda-Batam

Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto. (Foto: Ist)

BATAM, BP Batam - Persoalan lahan di Baloi Kolam ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang. Hal tersebut menjadi tugas berat BP Batam untuk membereskannya.

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, menuturkan, persoalan lahan Baloi Kolam memiliki sejarah cukup panjang. Di mana dulunya kawasan tidak boleh dibangun karena ada waduk dan masuk area hutan lindung.

"Kemudian dilakukan pertukaran lokasi dengan waduk di Tembesi," kata Eko kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).

Dan pada tahun 2004, lanjutnya, lahan di sana dialokasikan ke 12 perusahaan. Namun meskipun perusahaan telah membayar UWTO, tapi sampai saat ini Surat Keputusan (SKEP) dan Surat Perjanjian (SPJ) tidak keluar karena di areal tersebut ada barang milik negara.

"Di situ pokok persoalannya. Harus cari tahu kenapa SPJ belum keluar. Ini warisan zaman Majapahit yang harus kita beresi, yang tidak mungkin selesai 1 sampai 2 hari," terangnya.

"Kita lakukan kajian hukum. Kalau alokasi lahan tersebut nantinya milik perusahaan, maka yang berkewajiban untuk melakukan pemindahan warga di sana adalah pemilik alokasi. Kalau lahan dikembalikan ke BP, maka itu jadi kewajiban kita," terang Eko.

Editor: Dodo