BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat mengamankan seorang tersangka, R (28), seorang honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang. Dia diduga sebagai pelaku pencurian mesin cash register merk Sharp (mesin kasir) di Kafe Deasalavie di Jalan Agus Salim Kota Tanjungpinang, Jumat (15/7/2016) malam lalu.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan mengatakan, penangkapan terdakwa R ini berdasarkan laporan dari pemilik kafe Deasalavie bahwa kafe miliknnya dibobol maling dan mengakibatkan kehilangan satu unit mesin mesin kasir dengan cara mencokel jendela belakang kafe.
"Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R di tempat kediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian," ujar Paten Tarigan saat ditemui di Polsek Tanjungpinang Barat, Selasa (19/7/2016).
Paten Tarigan menjelaskan dari hasil penyidikan terhadap pelaku yang berinisial R ini bukan merupakan pelaku utama tetapi hanya membantu D (DPO) untuk melakukan pencurian.
"Untuk pelaku yang berinisial D (DPO) masih pihaknya melakukan pengejaran dan sedangkan untuk pelaku R sudah kami amankan berserta barang bukti satu unit mesin Cash Register Merk Sharp di Polsek Tanjungpinang Barat," katanya
AKP Paten Tarigan menambahkan atas perbuatan tersangka R di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Editor: Dardani
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan saat memaparkan krononologi pencurian. (Foto: Roland Aritonang)