Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Honorer Dishupkominfo Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 20-07-2016 | 08:24 WIB
kapolsektpibarattarigan.jpg Honda-Batam

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan saat memaparkan krononologi pencurian. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat mengamankan seorang tersangka, R (28), seorang honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi ‎dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang. Dia diduga sebagai pelaku pencurian mesin cash register merk Sharp (mesin kasir) di Kafe Deasalavie di Jalan Agus Salim Kota Tanjungpinang, Jumat (15/7/2016) malam lalu.

 

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan mengatakan, penangkapan terdakwa R ini berdasarkan laporan dari pemilik kafe ‎Deasalavie bahwa kafe miliknnya dibobol maling dan mengakibatkan kehilangan satu unit mesin mesin kasir dengan cara mencokel jendela belakang kafe.

"Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R di tempat kediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian," ‎ujar Paten Tarigan saat ditemui di Polsek Tanjungpinang Barat, Selasa (19/7/2016). ‎

‎Paten Tarigan menjelaskan dari hasil penyidikan terhadap pelaku yang berinisial R ini bukan merupakan pelaku utama tetapi hanya membantu D (DPO) untuk melakukan pencurian.

"Untuk pelaku yang berinisial D (DPO) masih pihaknya melakukan pengejaran dan sedangkan untuk pelaku R sudah kami amankan berserta barang bukti satu unit mesin Cash Register Merk Sharp di Polsek Tanjungpinang Barat," katanya

AKP Paten Tarigan menambahkan atas perbuatan tersangka R ‎di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Editor: Dardani