Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pembatalan Reklamasi Pulau G, Tutty Dinilai Bohong dan Ngawur
Oleh : Irawan
Minggu | 17-07-2016 | 12:30 WIB
20160717_135559.jpg Honda-Batam

Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Development Studies (CEDes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Bappeda DKI Jakarta Tutty Kusumawati ternyata seorang pembohong dan ngawur. Sikap ini meniru bosnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang sering membuat pernyataan tidak sesuai dengan fakta.

"Pada rapat koordinasi terakhir, 30 Juni 2016, saat Menko Maritim dan Sumber Daya memutuskan pembatalan Pulau G, saya dapat informasi bahwa Kepala Bappeda DKI tidak hadir. Dia sedang menjadi saksi Tipikor kasus Sanusi. Saya heran, kok Tutty bisa ngomong ngawur begitu,” ujar Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS), Edy Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Pernyataan Edy itu disampaikan sehubungan dengan klaim Tutty yang mengatakan, Komite Gabungan Reklamasi tidak pernah menyimpulkan ada pelanggaran berat di Pulau G. Karena itu, tidak ada rekomendasi pembatalan reklamasi.

Menurut dia, istilah pelanggaran berat itu diutarakan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sendiri saat konferensi pers di kantornya, beberapa waktu lalu.

"Tutty harus tahu, bahwa rekomendasi yang ditampilkan pada Rakor yang dipimpin Safrie Burhanuddin selaku Ketua Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara bukanlah final. Rekomendasi itulah yang kemudian dibawa ke Rakor yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Nah, keputusan yang disampaikan Menko adalah keputusan Rapat Komite Bersama,” papar Edy.

Komite Gabungan Reklamasi terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI. Tutty adalah salah satu pejabat yang mewakili Pemprov DKI dalam komite tersebut.

Menurut Edy, Safrie menjelaskan kepadanya, bahwa pada awal Rakor Tutty menyatakan bahwa Keppres No.52/1999 yang menjadi dasar bagi Ahok menerbitkan izin reklamasi bersifat lex spesialis. Namun pengacara senior Otto Hasibuan membantah pernyataan Tutty tersebut. Selanjutnya, pada kesempatan itu juga, Tutty meminta maaf dan mengaku memang tidak paham soal hukum.

 

Expand