Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik Laut Cina Selatan.

Cina Terancam Hadapi Gugatan Susulan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 15-07-2016 | 13:44 WIB
peta-klaim-china-dw.gif Honda-Batam

(Sumber foto: Deutsche Welle)

BATAMTODAY.COM - Cina terancam menghadapi gugatan susulan dari negara lain setelah Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) memenangkan Filipina atas konflik Laut Cina Selatan. Pengadilan di Den Haag itu sebelumnya memutuskan Beijing tidak memiliki klaim historis atas kawasan kaya sumber daya tersebut.

 

Pakar hukum dan keamanan menilai negara-negara lain yang berkonflik dengan Cina kini punya sejumlah jalur litigasi buat menohok Beijing, ketimbang mengambil risiko konflik bersenjata. Selain Filipina, klaim Cina juga tumpang tindih dengan klaim teritorial Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.

Kelima hakim PCA memutuskan klaim Cina yang mencakup 85 persen wilayah Laut Cina Selatan melanggar Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Putusan tersebut menanggalkan argumen utama Cina yang mengklaim LCS atas dasar kepemilikan historis.

"Putusan itu akan berdampak besar pada proses hukum di masa depan dan legitimasi atas klaim di Laut Cina Selatan atau di wilayah lain di dunia," kata Gregory Poling, Direktur Asia Maritime Transparency Initiative, dilansir Deutsche Welle.

Kendati Cina berulangkali menegaskan tidak mengakui keputusan Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, mayoritas putusan arbitrase internasional selama seabad terakhir selalu ditaati. "Kerusakan pada reputasi dianggap penting oleh negara modern," pungkas Poling,

Namun begitu pemerintah Amerika Serikat mewanti-wanti negara lain agar tidak bereaksi terlalu agresif terhadap putusan tersebut. Washington khawatir gelombang gugatan akan mendorong Cina mengambil langkah dramatis.

"Ini adaah peringatan untuk menahan diri, bukan upaya untuk berlomba-lomba menggugat Cina," tutur seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya.

Sumber: Deutsche Welle
Editor: Dodo