Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Gratifikasi

Parcel Nanti Bisa Kena Pasal Suap
Oleh : Taufik
Jum'at | 24-12-2010 | 00:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat dan para penyelenggara segera melapor ke KPK kalau pihaknya menerima gratifikasi baik dalam bentuk parcel atau bentuk lainya terkait  Natal dan, Tahun Baru. Hingga satu hari menjelang perayaan hari natal, belum satu pun pejabat yang melaporkan gratifikasi.

KPK merasa perlu mengingatkan karena jika sampai  lewat  30 hari pasca menerima gratifikasi berbentuk parsel ataupun hadiah bentuk apapun, itu akan menjadi suap.

"Sebaiknya lapor saja karena khawatir, hal itu masuk kategori suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/12).

Haryono menyadari, dari data yang dimiliki memang diakuinya jika pelaporan gratifikasi para pejabat dan penyelenggara negara masih sangat minim.

"Kesadaran untuk lapor gratifikasi memang masih rendah," kata dia.

Untuk itu, Haryono menghimbau pada peryaan natal dan tahun baru 2011 ini, para pejabat dan penyelenggara negara sudah memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk parcel atau tanda ucapan bernilai uang yang bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

Perlu diketahui, pemberian dikategorikan sebagai gratifikasi diatur dalam pasal 12b ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi, bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi, pemberian uang, barang rabat, komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya. Gratifikasi itu baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jika terbukti gratifikasi itu sebagai suap, maka ancaman hukumannya seperti juga diatur adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.