Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Dinilai Berlebihan Sebut Bubarkan Persero Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-07-2016 | 17:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Deputi 5 Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami yang menyebut agar Persero Batam sebaiknya dibubarkan ditentang oleh Kadin Batam.

 

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang berhak membubarkan Persero Batam yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) adalah Presiden atas usulan beberapa menteri seperti Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menko Ekuin, Sekretaris Negara dan lain-lain.

"Karena modal penyertaan negara pemerintah pusat dan perlu waktu panjang untuk dibubarkan," ujar Jadi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/7/2016).

Sehingga menurutnya, pimpinan BP Batam maupun Deputi. Ia beranggapan bahwa Deputi BP Batan yang mengeluarkan pernyataan tersebut telah berlebihan.

"Telah over capacity karena Pimpinan BP Batam harusnya pendekatannya manajemen usaha, bukan arogan kekuasaan," katanya.

Ia juga menekankan hal yang paling penting untuk diketahui apakah ada modal penyertaan BP Batam di Persero Batam sehingga dengan gampang memberi pernyataan akan dibubarkan.

"Persero Batam dibentuk sejak Batam ada tahun 1973, dan keberadaannya memang dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian di Batam," tutup Jadi.

Sebelumnya, Persero Batam yang mengelola pergudangan di Pelabuhan Bongkar Muat, Batuampar terancam dibubarkan jika terus merugi.

Hal itu disampaikan Deputi 5 Bidang Pelayanan Umum BP Batam Gusmardi Bustami saat kunjungan Komite II DPD RI, Senin (11/7/2016).

"Gudang milik Persero agar dipindahkan dan dibongkar saja," tegas Gusmardi.

Lanjutnya, perlu dibicarakan dengan mereka bagaimana ke depan dan bagaimana sebenarnya bisnis Persero Batam.

"Kalau merugi tutup saja. Kita realistis saja," kata Gusmardi.

"Saya kira kita bicara dgn BUMN dan pak Menko. Supaya gudang disana bisa bermanfaat dan tidak mengganggu fasilitas dan transportasi disana," ujarnya.

Editor: Dodo